Nekat ugal-ugal di depan polisi demi video viral, tiga pemuda ini diamankan

id Viral, media sosial, Pekanbaru,polresta pekanbaru

Nekat ugal-ugal di depan polisi demi video viral, tiga pemuda ini diamankan

Tangkapan layar aksi viral remaja Pekanbaru di depan polisi. (ANTARA/HO tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan lalu lintas Polresta Pekanbarumengamankan tiga remaja ibu kota provinsi Riau itu yang nekat balapan dan standing(mengangkat roda depan) di depan tiga polisi hanya demi sebuah video viral dan tenar di media sosial.

Ketiga remaja itu adalah RV alias Rion, YN alias Yosua dan RI alias Rahmad. Mereka semua berusia 17 tahun dan kini terpaksa berurusan dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru. Dalam aksinya yang terekam video amatir berdurasi 10 detik dan viral di media sosial itu, RV dan RI dengan sombong ngebut menggunakan sepeda motor.

Tak hanya itu, sepeda motor tanpa plat nomor itu pun mereka angkat atau standing tepat di depan tiga polisi yang tengah berjaga. Mereka juga tertawa cekikikan saat melakukan aksi tersebut.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra di Pekanbaru, Minggu, mengatakan pihaknya berhasil melacak dan mengidentifikasi para pelaku.

"Berdasarkan video viral itu kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiganya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa aksi tidak terpuji itu dilakukan ketiga remaja itu pada Rabu pekan lalu. Kemudian, pada Jumat kemarin video itu baru diviralkan dan diunggah ulang oleh banyak akun media sosial. Namun, tak butuh waktu lama, Jumat sorenya, ketiga pengendara langsung diamankan.

Sepeda motor yang digunakan itu juga ditahan hingga tahun depan untuk proses sidang. Dia mengatakan jika RV alias Rion sang pengendara motor bertempat tinggal di Jalan Bintara Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian RIP alias Rahmad pelaku yang dibonceng, warga Jalan Kulim Kecamatan Payung Sekaki.

"Terhadap pelaku, kita lakukan tilang dengan pasal balap liar. Kendaraannya kita tilang dan sidang tahun depan," ulas Emil.

Kemudian si perekam video YN alias Yosua dijerat pasal 297 jo pasal 115 huruf b dan UU No 22 Tahun 2009.

Baca juga: Polisi selidiki kematian PNS di toilet MPP Pekanbaru

Baca juga: Polisi tangkap Doyok usai "obrak-abrik" tempat hiburan karaoke di Pekanbaru