Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2x100 Mega Watt Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, saat ini terkendala hak pakai lahan seluas 40 hektare yang sebelumnya ditetapkan sebagai Kawasan Industri Tenayanraya (KIT).
Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera Regional II PT PLN (Persero), Rianto di Pekanbaru, Rabu, mengakui sejauh ini lahan tersebut belum kunjung digantirugikan secara utuh menimbang berbagai permasalahan baik ditubuh PLN maupun pemerintah setempat.
Akibatnya, kata dia, tahapan pembangunannya masih tertunda hingga penyelesaiannya dipastikan molor dari jadwal penyelesaian sebelumnya yang sempat ditargetkan akhir 2012.
"Walau demikian, saat ini kami bersama pemerintah setempat sudah mulai memasuki tahapan ganti rugi lahan yang dimaksud. Namun sebelumnya, terlebih dahulu PLN dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempelajari isi perjanjian surat jual beli lahan tersebut," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya bersama pemerintah setempat juga tengah melakukan pengecekan terhadap berita acara pembayaran dan pelepasan hak Pemko dengan PLN.
Serta juga tentang penerbitan Surat Keterangan Penghapusan Asset Pemko yang tidak lain adalah lahan KIT itu sendiri.
Tahapan pengkajian ini menurut Rianto, merupakan tahapan yang wajib dilakukan oleh pihaknya agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x100 Mega Watt (MW) ini tidak kembali menemukan kendala serta masalah hingga dapat selesai tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
"Setelah pengkajian dan penelitian atas lahan tersebut selesai, maka kami akan segera melakukan pelunasan atas lahan seluas 40 hektare tersebut. Mudah-mudahan akhir November tahun ini, lahan tersebut sudah digantirugikan," ujarnya.
Setelah pelunasan ganti rugi lahan, kata dia, pihaknya baru kemudian penertiban sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
"Penerbitannya akan dilakukan oleh PLN sendiri. Jika semua tahapan mendasar ini sudah selesai, maka pembangunan PLTU 2x100 MW bisa dilanjutkan pembangunannya dan kami usahakan selesai sesuai target yang telah ditetapkan, yakni pertengahan 2013 mendatang," demikian Rianto.
Secara terpisah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Dhorman Johan, megatakan, pembayaran lahan atau penyetoran dana ganti rugi atas lahan KIT nantinya akan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Pemko Pekanbaru.
Proses pelepasan aset Pemko ke pihak PLN itu kata Dhorman, akan dihapuskan dengan Surat Keputusan (SK) pengapusan aset sekaligus pelepasan hak atas lahan tersebut.
"Semuanya telah dipersiapkan. Setelah selesai, maka akan dibayar ganti rugi lahan tersebut oleh PLN pada November ini, yakni sebesar Rp4 miliar," ungkap Dhorman.