Zamrud Terkendala Jadi Taman Nasional

id zamrud terkendala, jadi taman nasional

Siak, (ANTARARIAU News) - Tak kunjung ditetapkannya area Suaka Margasatwa 'Zamrud' di Kabupaten Siak, Provinsi Riau menjadi sebuah Taman Nasional, lebih karena kendala belum terbentuknya unit pengelola yang siap mengelola kawasan konservasi tersebut akibat masih menunggu kesiapan sumberdaya manusia.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Kurnia Rauf, mengakui hal itu dalam perbincangan dengan ANTARA, di Pekanbaru, Jumat (4/11).

"Proses menjadikan Suaka Margasatwa (SM) 'Zamrud' berstatus sebagai Taman Nasinal (TN) terkendala pada keterbatasan sumberdaya manusia (SDM)," ungkapnya.

Dikatakannya, keterbatasan SDM yang berkualitas, kredibel dan berintegritas tinggi menjaga kelestarian lingkungan kawasan untuk direkrut sebagai unit pengelola TN, menjadi faktor penyebab utama gagalnya Zamrud naik status.

"Jadi sudah jelas, bahwa untuk ditingkatkan statusnya menjadi TN, SM Zamrud terkendala pada pembentukan unit pengelola yang memerlukan SDM berkualitas. Sayangnya, kini ada kebijakan pemerintah dalam hal pembatasan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS)," ujarnya.

Padahal, demikian Kurnia Rauf, semua (kebijakan mengenai TN) diputuskan melalui Pemerintah Pusat dan pengelolaannya dibawah kewenangan langsung oleh pihak Pusat.

"Jadi ini (TN) memerlukan pengelolaan tersendiri nantinya. Sedangkan BKSDA (hanya) memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memonitor kawasan konservasi," jelasnya.

Dari penelusuran ANTARA, areal ini ternyata memang masih menjadi kawasan tambang dan sedikit banyak pemerintah melalui sebuah BUMN ikut andil dalam masalah tersebut.

ANTARA juga menemukan data, SM "Danau Pulau Besar/Danau Bawah" atau lebih populer sebagai SM Zamrud terletak di Kabupaten Siak.

Areal ini ditetapkan (sebagai SM) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 668/Kpts-II/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Penetapan Kawasan Danau Pulau Besar/Danau Bawah sebagai Suaka Margasatwa dengan luas 28.237,95 ha.

Kemudian sejak tanggal 9 Agustus 2002, berdasarkan kontrak Production Sharing (KPS), areal Zamrud yang merupakan salah satu lapangan (tambang minyak) di wilayah kerja Blok CPP.

Blok kaya minyak ini kemudian diserahkan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Daerah Riau yang dikelola oleh Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu untuk jangka waktu 20 tahun.

Selanjutnya, pada September 2011 lalu, dilakukan penandatanganan perjanjian lerjasama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dengan BOB PT Bumi Siak Pusako (BSP) - Pertamina Hulu.

Kerjasama ini betujuan untuk menyamakan konsep meminimalisasi dampak kegiatan operasional pertambangan minyak dan gas bumi terhadap lingkungan.

Ini penting, mengingat di dalam kawasan operasional BOB BSP - Pertamina Hulu itu terdapat kawasan Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar dan Danau Bawah.

Melalui MoU tersebut, Bupati Siak, Syamsuar berharap bakal menjadi momentum untuk dapat mewujudkan gagasan luhur rakyat serta pemerintah di sana guna menjadikan SM Danau Pulau Besar dan Danau Bawah menjadi Taman Nasional 'Zamrud'.

"Kami berharap, mohon kiranya perubahan fungsi SM Danau Pulau Besar dan Danau Bawah dapat segera diwujudkan menjadi TM 'Zamrud'," tuturnya.

Selain itu, ia memberi apresiasi kepada semua pihak yang juga menjadikan momentum penting ini mempercepat proses ke arah terwujudnya TN 'Zamrud'.

"Kami berterima kasih atas kepedulian berbagai pihak akan pentingnya pemanfaatan sumberdaya alam (SDA) ini dengan baik dan bijaksana," katanya.

Dengan begitu, demikian Syamsuar, aktivitas eksploitasi minyak bumi yang terkandung dalam kawasan SM Danau Pulau Besar dan Danau Bawah memberi hasil nyata bagi kehidupan seluruh warga, tanpa mengurangi arti penting dari upaya mempertahankan kelestarian kawasan suaka margasatwa tersebut.

Diketahui, di kawasan SM Pulau Besar dan Danau Pulau Bawah yang memiliki luas lebih kurang 28.237,95 hektar terdapat energi serta mineral cukup potensial.

"Kiranya semua anugerah SDA tersebut dapat dikelola secara baik, ada manfaat peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar dan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau maupun bagi seluruh bangsa Indonesia pada umumnya, dengan tetap terjaga kelestariannya," tegas Syamsuar.