Bajing loncat pencuri beras satu ton terungkap

id Polres pelabuhan tanjung priok, jakarta utara

Bajing loncat pencuri beras satu ton terungkap

Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Bobby Kusumawardha (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Bobby Kusumawardhanamengungkapkan pelaku pencurian beras menjalankan aksinya saat pengiriman ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi menangkap tiga tersangka yakni AK (37) dan MA (29) dengan peran menjual dan membongkar barang di dalam mobil boks sekaligus sopir kendaraan, serta AR (49) sebagai penadah barang curian.

“Mereka mengambil 36 karung beras seberat satu ton ketika truk tengah beristirahat di Alas Roban, Jawa Tengah,” kata Kompol Bobby di Mapolres pelabuhan, Kamis.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjung Priok, AKP David Kanitero menjelaskan beras tersebut dikirim menggunakan truk dari Karang Anyar Solo menuju Batam melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Truk itu berisikan 1000 karung beras sesuai nota perjalanan atas nama UD Parit Kesit.

Saat perjalanan truk beristrahat di rumah makan bukit sentul Alas Roban, Jawa Tengah. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencuri beras denganmemindahkan ke mobil pickup.

Selanjutnya beras tersebut dijual kepada AR di dusun Sentul Gringsing Batang Jawa Tengah seharga Rp6 juta atau Rp175 ribu per karung.

Ketika truk sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, pemilik barang kemudian menghitung dan menemukan kekurangan 36 karung beras. Korban pun melaporkan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.

“Hanya dalam waktu 4 hari, kami berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Bobby.

Tiga tersangka itu ditangkap di tempat berbeda yakni AK ditangkap di Cikarang Bekasi dan AR serta MA ditangkap di Alas Roban, Jawa Tengah.

Polisi mengamankan barang bukti beberapa karung beras seberat 25 kilogram, uang tunai Rp1,3 juta, satu unit mobil pickup serta STNK serta beberapa buah handphone.

Para pelaku dijerat denga pasal 363 KUHP ayat 4 huruf e dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.