Komisi I DPR RI berhentikan Dewan Pengawas TVRI

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Dewan pengawas TVRI

Komisi I DPR RI berhentikan Dewan Pengawas TVRI

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Belajar dari Rumah TVRI jadi solusi keterbatasan internet

Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.

Baca juga: Dewas TVRI berhentikan Helmy Yahya tak bisa disalahkan

Baca juga: Komisi I panggil Dewas TVRI. Rekrutmen Dirut ditunda


Pewarta : Imam Budilaksono