Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran (SE) yang memperpanjang lagi masa kerja dari rumah atau work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akibatpandemi COVID-19.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian diatur dalam SE Nomor 54 Tahun 2020 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Namun, setelah melakukan evaluasi terkait kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan work from home lebih lama.
Tjahjo Kumolo menandatangani dua surat edaran, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.
Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, mudik dan cuti bagi ASN, Tjahjo mengatakan kebijakannya mengalami perubahan yakni memberikan izin bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dengan empat syarat.
"Diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, KTP dan melaporkan rencana berangkat dan kembali," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Syarat hasil tes kesehatan tersebut berupa hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau tes cepat (rapid test) maupun surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
Baca juga: Gubernur perpanjang kerja di rumah bagi PNS Riau, begini penjelasannya
Baca juga: 1.512 perusahaan di Jakarta telah menerapkan kerja dari rumah
Baca juga: Begini enaknya jadi karyawan Indosat, dapat insentif saat kerja dari rumah hindari Corona
Berita Lainnya
Menteri PANRB: ASN yang pasangannya maju pilkada wajib tetap jaga netralitas
08 October 2024 10:28 WIB
Menteri PANRB hadiri sidang kabinet dan tinjau hunian ASN di Ibu Kota Nusantara
12 August 2024 12:30 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas tekankan pentingnya digital leadership era transformasi
20 July 2024 14:07 WIB
Menteri PANRB sebut efisiensi ASN telah menghemat anggaran hingga Rp8 triliun
31 October 2023 14:12 WIB
Menteri PANRB sebut nilai-nilai Sumpah Pemuda sejalan dengan reformasi birokrasi
28 October 2023 10:23 WIB
Menteri PANRB gencarkan empat kebijakan strategis dukung program BBWI
21 July 2023 14:59 WIB
Menteri PANRB terbitkan SE jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2021
09 April 2021 15:40 WIB
Menteri PANRB sebut 546 instansi usulkan kebutuhan ASN dengan lengkap
09 April 2021 13:23 WIB