Tembilahan (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengesa sinkronisasi data calon penerima bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Pembahasan data calon penerima bantuan sosial ini dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK, selaku wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Inhil, Selasa (28/4) malam di Posko Gugus COVID-19 Inhil, Kantor BPBD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat yang dilaksanakan spesifik membahas validasi dan verifikasi data jumlah calon penerima bantuan sosial. Berdasarkan hasil verifikasi, 45.650 Kepala Keluarga calon penerima bantuan sosial yang dinyatakan lolos dan berhak menerima bantuan sosial dari total 54.365 ribu kepala keluarga usulan.
8.715 kepala keluarga yang masih perlu di verifikasi, terindikasi atas beberapa hal, seperti data ganda, tidak memiliki alamat atau tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
"Dalam waktu dekat data ini, akan kita kembalikan kepada pihak desa atau kelurahan yang mengusulkan untuk dilengkapi datanya. Kita minta desa atau kelurahan untuk verifikasi ulang. Jadi, ini belum data final," ujar Kapolres dalam rapat.
Selanjutnya, Kapolres mengimbau, agar Kepala Desa atau Lurah serta Ketua RW dan Ketua RT untuk melakukan pendataan dengan valid agar tidak terjadi tumpang tindih data calon penerima bantuan sosial.
"Karena memang dalam pemberian bantuan ini tidak boleh dobel. Warga kurang mampu yang sudah mendapat bantuan seperti PKH atau BPNT itu, tidak dapat lagi menerima bantuan sosial bagi masyarakat terdampak," ungkap Kapolres.
Masyarakat Terdampak Bukan Warga Miskin
Pada kesempatan ini, Kapolres juga menjelaskan bahwa masyarakat terdampak COVID-19 dengan warga kurang mampu itu merupakan hal yang berbeda. Sehingga, bantuan sosial yang diberikan juga akan berada pada jalur yang berbeda.
Menurutnya, warga kurang mampu dalam penanganan COVID-19 akan dibantu melalui program pemerintah seperti PKH dan BPNT. Sementara, masyarakat terdampak merupakan akan memperoleh bantuan sosial dari anggaran yang memang khusus digelontorkan untuk itu.
"Jadi, ini tidak sama. Untuk peserta PKH dan BPNT tidak akan lagi mendapat bantuan dari alokasi anggaran penanganan dampak COVID-19," tukas Kapolres.
Guna mengantisipasi tumpang tindih yang bakal terjadi, dikatakan Kapolres, pihak Gugus Tugas telah menyiapkan sistemteknologi disamping pendataan yang dilakukan, mulai dari tingkat RT hingga Dinas Sosial.
"Mudah-mudahan dengan ini bisa mengeliminasi kemungkinan tumpang tindih dan kesalahan input data yang sebelumnya diusulkan," jelas Kapolres.
Tembilahan, 29/4/2020/Diskominfopers
ADVERTORIAL
Berita Lainnya
Gugus Tugas COVID-19 Inhil turun ke masjid pastikan shalat sesuai prokes
13 May 2021 11:58 WIB
Seorang warga Pulau Burung jadi pasien ke sebelas positif COVID-19
16 May 2020 12:36 WIB
Gugus Tugas COVID-19 Inhil buka hotline pengaduan terkait distribusi bansos
12 May 2020 17:26 WIB
Gugus Tugas COVID-19 Inhil terima bantuan 770 kilogram beras dari PT BSS
11 May 2020 16:18 WIB
Dandim 0314 Inhil serahkan bantuan kepada warga terdampak COVID-19
04 May 2020 20:50 WIB
Hasil swab keluarga pasien pertama positif COVID-19 di Inhil negatif
03 May 2020 18:33 WIB
Validasi data bansos COVID-19 Inhil akan gunakan sistem elektronik
30 April 2020 19:47 WIB
Relawan COVID-19 Inhil bagikan takjil ke tukang becak hingga buruh
29 April 2020 18:58 WIB