Surabaya (ANTARA) - Kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan pegawai selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, mulai Selasa hingga 14 hari ke depan akan dikenai sanksi.
"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto.
Baca juga: Uni Emirat Arab kirim bantuan 20 ton perlengkapan medis untuk penanganan COVID-19 di Indonesia
"Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana," ia menambahkan.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya penghentian sementara kegiatan kerja di kantor hanya dikecualikan untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.
Apotek, rumah sakit, klinik, toko alat kesehatan, pasar rakyat, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, restoran cepat saji, stasiun pengisian bahan bakar, penyedia gas, layanan telekomunikasi, bank, hotel, penyedia layanan internet, dan penatu masih diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.
Eddy meminta seluruh warga dan pengusaha mematuhi ketentuan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Insya Allah harapan kita satu putaran saja PSBB," katanya.
Baca juga: Apple tunda produksi iPhone 2020 akibat pasar melemah karena wabah pandemi corona
Baca juga: Bupati Indragiri Hulu ajak insan pers bersama hadapi COVID-19
Pewarta : Abdul Hakim
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB