Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kronologi penyelidikan kasus dugaan penyebaran pesan berisi hasutan dan ujaran kebencian yang diduga melibatkan aktivis Ravio Patra Asri.
Awalnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu (22/4).
Kepada penyidik Polda Metro, saksi mengaku mendapatkan pesan di ponselnya yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.
"Informasi awal dari pelapor (yang melaporkan) bahwa telah mendapatkan pesan di handphone-nya yang (berisi) mengajak untuk melakukan penjarahan nasional dan ada masuk dalam pembahasan di dalam grup WA saksi," kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu malam.
Polisi langsung bergerak menyelidiki kasus ini dan kemudian menemukan bahwa nomor ponsel pengirim pesan tersebut adalah milik Ravio Patra Asri.
Lalu dilakukan pencarian. Yang bersangkutan ada di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, sedang menunggu kedatangan temannya.
Saat didatangi polisi, RPA sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi. Rekan RPA yang berinisial RS kemudian tiba di Jalan Blora menggunakan kendaraan dinas diplomat. RS pun berusaha menghalangi polisi.
RPA memberontak kepada polisi dan langsung masuk ke mobil sedan yang dibawa RS sambil berteriak "Kalian tidak bisa menangkap saya. Saya di mobil diplomasi".
Namun polisi tetap memegangi RPA dan mengeluarkan RPA dari kendaraan itu.
Kemudian RPA dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya, RPA yang masih berstatus saksi, akhirnya dipulangkan.
Baca juga: Ini kata Polri terhadap penyelidikan Ravio
Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti yakni satu ponsel Samsung S10 warna biru, satu ponsel Iphone 5 warna silver, dua laptop dan satu KTP atas nama RAVIO PATRA ASRI.
"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik," katanya.
Terkait indikasi peretasan akun aplikasi pesan WhatsApp milik RPA yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut, Argo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
"Sedang didalami," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Berita Lainnya
Siapa pun panglimanya sinergi TNI-Polri tetap terjalin
06 November 2021 12:00 WIB
Anggota Brimob Polda Maluku meninggal bukan akibat vaksin
08 April 2021 8:18 WIB
Penyakit Ustaz Maaher tidak bisa disebutkan, ini alasannya
09 February 2021 23:15 WIB
Ini kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
09 February 2021 8:50 WIB
Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tewasnya pengikut Rizieq
09 December 2020 6:18 WIB
Oknum Polres Selayar terbukti lakukan pelecehan. Ini reaksi Mabes
12 August 2020 9:28 WIB
Positif COVID-19, gadis ini gagal jadi polisi
09 August 2020 6:20 WIB
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap
30 July 2020 23:15 WIB