BPJAMSOSTEK layani klaim Rp60 miliar lewat daring ditengah wabah COVID-19

id Bpjamsostek,BpJS tenaga kerja, BPJs

BPJAMSOSTEK layani klaim Rp60 miliar lewat daring ditengah  wabah COVID-19

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Pepen S Almas. (ANTARA/Vera Lusiana)

 Pekanbaru (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau ditengah wabah COVID-19, tetap bisa melayani pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja lewat dalam jaringan (daring) dengan menggunakan aplikasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

"Total klaim jaminan yang sudah dicairkan lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), sebesar Rp60.677.028.420 dengan jumlah kasus sebanyak 7.506 sejak awal tahun 2020," kata kata Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Pepen S Almas di Pekanbaru, Ahad.

Kata Pepen S Almas, sejak pemerintah memberlakukan sistem bekerja dari rumah (WFH), BPJAMSOSTEK telah menerapkan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dikatakan dia, klaim BPJAMSOSTEK dengan total sebesar Rp 60.677.028.420 lewat Lapak Asik BPJAMSOSTEK, meliputi Provinsi Riau , Sumatera barat dan Kepulauan Riau yang dibayarkan sejak tanggal 24 Maret 2020 hingga 13 April 2020.

"Pembayaran klaim itu, untuk program jaminan hari tua (JHT) dengan 4.593 kasus sebesar Rp 51.525.177.320, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan 1.256 kasus sebesar Rp5.497.563.860,20, jaminan kematian (JKM ) dengan 64 kasus sebesar Rp2.289.000.000, dan jaminan pensiun (JP) dengan 1.593 kasus sebesar Rp1.365.287.240," katanya.

Pepen S Almas mengatakan, protokol Lapak Asik ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan dalam situasi social distancing dan work from home saat ini , dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

Almas mengatakan, Protokol Lapak Asik untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dimulai dengan peserta mengakses registrasi antrean online melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui situsantrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah mendaftar, peserta mengunggah dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan. Selanjutnya petugas BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap telah selesai diverifikasi, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp dan sms atau telepon.

"Proses verifikasi dokumen yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, akan dilakukan petugas melalui telepon/email/video call," kata Almas.

Almas mengimbau, kepada seluruh peserta agar tidak menggunakan jasa calo dalam melakukan pencairan klaimnya.

"Apabila ada hal yang tidak jelas dalam tata cara pengajuan klaim peserta bisa menghubungi Call Center 175 , bisa melalui petugas BPJAMSOSTEK cabang terdekat atau juga bisa menghubungi pengurus perusahaan (HRD) dimana peserta bekerja," katanya.

Baca juga: Karyawan BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau donasi perlindungan relawan COVID-19

Baca juga: BPJAMSOSTEK kurangi jam operasional antisipasi penyebaran COVID-19