Pekanbaru (ANTARA) - BPJAMSOSTEK mulai melakukan pengurangan dan penyesuaian jam operasional di seluruh unit kerja layanannya di Indonesia, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Pemerintah telah mengeluarkan anjuran masyarakat untuk menerapkan pembatasan fisik dan sosial, sebagai salah satu upaya dalam menekan penyebaran wabah COVID-19.
"Jam operasional BPJAMSOSTEK yang semula terjadwal pada pukul 08:00 sampai dengan pukul 17:00, disesuaikan menjadi pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB waktu setempat," kata Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Pepen S Almas, di Pekanbaru, Kamis.
Pepen S Almas menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan menanggapi anjuran yang diterbitkan pemerintah selain penyesuaian jam operasional di seluruh kantor cabang, dilakukan demi keselamatan dan kesehatan peserta dan petugas BPJAMSOSTEK.
"Penyesuaian jam operasional ini, merupakan komitmen kami untuk menerapkan social dan physical distancing, sehingga durasi interaksi antara peserta dengan petugas kami dapat berkurang," kata Almas.
Kata dia, sebelumnya, BPJAMSOSTEK juga telah menjalankan Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), yang merupakan protokol layanan kondisi khusus terkait penyebaran virus Covid-19 di seluruh Indonesia.
Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor cabang. Khusus di wilayah DKI Jakarta, BPJAMSOSTEK juga telah melakukan penyesuaian terhadap Protokol Lapak Asik, yakni dengan menerapkan layanan online secara penuh.
Kebijakan penyesuaian Lapak Asik dengan layanan online sepenuhnya ini dapat juga diterapkan juga di daerah lain selain DKI Jakarta, mengikuti perkembangan terbaru dari penyebaran COVID-19 dan arahan pemerintah.
"Kami tetap bekerja seoptimal mungkin untuk melayani peserta, walaupun tanpa kontak fisik dan terdapat penyesuaian durasi kerja," katanya.
"Atas nama BPJAMSOSTEK kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami berharap para peserta bisa memaklumi dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah COVID-19 ini. Semoga upaya yang kita lakukan ini dapat berkontribusi positif dalam penanggulangan," pungkas Almas.
Berita Lainnya
Kejati Riau dan BPJAMSOSTEK pulihkan Rp2,7 miliar kerugian negara
04 December 2023 15:58 WIB
Ahli waris Zuhri korban kecelakaan maut protokoler Pemprov Riau terima santunan
28 September 2023 21:08 WIB
Pemerintah Provinsi Riau bantu 1.336 guru MDTA jadi peserta BPJamsostek
18 August 2023 16:47 WIB
BPJAMSOSTEK Riau lindungi penyelenggara Pemilu 2024
11 August 2023 11:30 WIB
Kadin Inhil buka pendaftaran calon ketua
28 June 2023 11:45 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB
Meninggal karena jalan rusak, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp300 juta
21 March 2023 15:38 WIB
PTPN V-BPJS Ketenagakerjaan sinergi lindungi 900 pekerja rentan
30 December 2022 18:34 WIB