Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Sebanyak 51 mantan camat, sekretaris camat (Sekcam) dan lurah, menentang keputusan mutasi pegawai oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan menolak menyerahkan jabatan mereka.
Hal itu terungkap setelah 48 dari pegawai negeri sipil yang menolak mutasi itu berunjuk rasa di kantor DPRD Pekanbaru, Senin (19/9). Dengan mengenakan seragam Korpri berwarna biru muda, mereka menuding keputusan mutasi cacat hukum dan diduga dilatarbelakangi motif politik terkait Pilkada Wali Kota Pekanbaru yang tertunda.
"Kami tidak akan melakukan serah terima jabatan karena kami tidak berpolitik, tapi kenapa kami dikait-kaitkan dengan kisruh Pilkada," kata mantan Lurah Lembah Sari, Syamsudin.
Unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari keputusan mutasi yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat pelantikan pada pekan lalu, para pegawai yang dimutasi memilih meninggalkan acara dan tak bersedia menandatangani berita acara serah terima jabatan.
Menurut Syamsudin, para pegawai bukan antimutasi melainkan disebabkan keputusan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal dinilai janggal dan tak sesuai aturan. Sebab, ia mengatakan pemerintah tak hanya melakukan mutasi tapi juga menurunkan golongan karir pegawai.
"Dari 28 lurah yang dimutasi, 18 orang diantaranya turun pangkat dari golongan 4a menjadi 4b dan ini cacat hukum karena menurunkan pangkat ada mekanisme yang harus dilalui," ujarnya.
Menurut dia, semua pegawai yang dimutasi merasa tak pernah tersangkut masalah hukum maupun mendapat teguran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru.
Mantan camat Rumbai, Jamin Nur, mengatakan para pegawai yang dimutasi telah berupaya meminta penjelasan ke pemerintah setempat namun tak dilayani.
Menurut dia, Penjabat Wali Kota seharusnya hanya berwenang untuk melakukan mutasi yang bertujuan untuk mengisi jabatan yang kosong dan mengantikan pegawai yang pensiun, namun bukan menurunkan golongan karir pegawai.
"Ini pembunuhan karir karena bagi kami yang sudah meniti karir sekian lama ini sangat merugikan," katanya.
Lurah Kulim, Asrizal, bahkan mengatakan mutasi yang terburu-buru tersebut mengakibatkan ada dua pegawai yang menjabat lurah di daerahnya.
"Sampai sekarang saya belum menerima SK pemberhentian maupun pemindahan, tapi sudah ada lurah baru berarti ada dua lurah di Kulim dan ini terjadi karena keputusan dilakukan ngawur," kata Asrizal.
Para puluhan mantan lurah, camat dan Sekcam tersebut meminta DPRD Pekanbaru memperhatikan kisruh mutasi tersebut agar nasib mereka tak terlantar dan pelayanan publik bisa terjamin.