Pengusaha laporkan pemred media cetak di Aceh ke polisi

id Aceh,Polda Aceh,Kadin,pemimpin redaksi,pemerintah aceh,provinsi aceh,pemprov aceh,Tabloid modus

Pengusaha laporkan pemred media cetak di Aceh ke polisi

Pengusaha yang juga Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman (kiri) didampingi rekannya usai melaporkan pemimpin redaksi media cetak di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO)

Banda Aceh (ANTARA) - Pengusaha yang kini menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Aceh, Makmur Budiman, melaporkan pemimpin redaksi media cetak Tabloid Modus ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks.

Laporan disampaikan Makmur Budiman ke Polda Aceh di Banda Aceh, Rabu. Makmur Budiman juga juga membawa tiga saksi terkait laporannya tersebut.

Terlapor adalah Muhammad Saleh, pemimpin redaksi media cetak mingguan Tabloid Modus dan juga media daring Modus Aceh.

"Saya melaporkan terkait berita hoaks, tidak sesuai dengan fakta. Akibat pemberitaan tidak benar tersebut nama saya tercemar," kata Makmur Budiman.

Makmur memaparkan dalam pemberian media tersebut dirinya disebut memiliki kredit perbankan milik Pemerintah Aceh Rp108 miliar. Kredit diberitakan macet.

Makmur mengatakan dirinya memang ada mendapat kredit dari Bank Aceh, yakni Rp68 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dam Rp15 miliar kredit modal kerja.

"Kredit saya tidak macet. Malah ada jaminan asuransi 100 persen. Akibat berita hoaks tersebut nama baik saya tercemar. Tiga saksi juga ikut bersama saya," ujar Makmur Budiman.

Pemimpin Redaksi Tabloid Modus Muhammad Saleh enggan menanggapi laporan pengusaha tersebut secara panjang lembar. Wartawan senior tersebut mempersilakan si pengusaha melaporkan ke polisi.

"Silakan saja lapor. Pelaporan tersebut merupakan hak warga negara. Saya juga sebagai warga negara siap mengikuti semua proses hukum terkait pelaporan tersebut," kata Muhammad Saleh.

Baca juga: Cegah penularan COVID-19, Forum Pemred minta Pemerintah tutup pintu kedatangan turis asingBaca juga: Pemred media online terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis dieksekusi