Orangtua "tonggak" perlindungan anak dari pelecehan dan kekeresan seksual

id berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Orangtua "tonggak" perlindungan anak dari pelecehan dan kekeresan seksual

Ilustrasi. Ilustrasi Stop kekerasan terhadap anak (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Orang tua menjadi "tonggak" perlindungan anak dari pelecehan dan kekerasan seksual dan setiap saat mereka harus mengawasi aktivitas anak dalam mendapatkan pendidikan tentang seks sejak dini.

"Sebab pendidikan seks sejak dini itu kini tidak lagi tabu, bahkan banyak anak yang mempelajarinya secara otodidak melalui internet dan disinilah orang tua harus berperan dalam mengawasi apa saja yang mereka lihat melalui internet itu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Pekanbaru, Mahyuddin, di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Mahyuddin, pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka dalam mengakses internet diperlukan agar anak-anak tidak salah mencari informasi tersebut padahal in‌formasi yang telah mereka baca, lihat dan tonton, belum tentu cocok untuk seusia mereka.

Ia mengatakan, beragam informasi yang dinilai belum tentu cocok untuk anak-anak jika tidak dibatasi dan diawasi diyakini anak akan terlibat pergaulan yang salah, perbuatan menyimpang karena cenderung berniat mempraktekan informasi yang mereka lihat di internet itu seperti pornografi dan porno aksi.

"Karena itu, orang tua harus mengontrol dan membimbing anak-anak bagaimana menggunakan internet secara sehat dan bertanggungjawab dalam menambah wawasan yang baik, guna menciptakan keluarga berkualitas," katanya.

Selain itu, sebagai tonggak perlindungan anak, katanya lagi, maka orang tua harus membimbing anak-anaknya dengan kasih sayang disamping keterbukaan orangtua pada anak itu penting kendati kini ia menilai bahwa saat ini pengawasan orangtua pada anak masih kurang dalam melindungi mereka.

Padahal berdasarkan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, katanya menyebutkan, bahwa negara, pemerintah dan masyarakat berkewajiban menyelenggarakan perlindungan terhadap anak.

Dalam merealisasikan amanah UU itu, katanya lagi DPPPA Pekanbaru, sudah mempunyai layanan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

"Setiap kelurahan sudah terbentuk PATBM tersebut, sehingga setiap orang bisa mendapatkan informasi dan melaporkan setiap kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di kelurahan bisa cepat dilaporkan PATBM kemudian ditindaklanjuti DPPPA Kota Pekanbaru," katanya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan PATMB itu sebagai wujud negara hadir untuk masyarakat, namun demikian dibutuhkan sinergisitas bersama komunitas, organisasi ataupun LSM agar dapat membantu peran negara dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.