Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan barang ilegal, begini penjelasannya

id pemkab bengkalis,BC Bengkalis,barang ilegal,berita riau antara,berita riau terbaru,miras ilegal,baju bekas ilegal

Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan barang ilegal, begini penjelasannya

Barang bukti dua kapal pompong beserta barang bukti yang diamankan Bea dan Cukai Bengkalis.(ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Riau berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/03).

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawandi Bengkalis, Rabu, mengatakan, dua kapal pompong yang diamankan tersebut hasil operasi tim Gabungan Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun.

"Barang ilegal yang berupamakanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas, dan ban bekas sepeda motor beserta sparepartnya," ujar Ony.

Setelah diamankan kata Ony, barang bukti kapal beserta anak buah kapal dan barang temuan dibawa ke Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dua kapal kita bawa ke Bengkalis, petugas Bea dan Cukai langsung melakukan penghitungan dan mengamankan lima terduga pembawa barang ilegal," kata Ony

Secara rinici Ony menjelaskan bahwa barang yang diamankan tersebut diantaranya dari Kwpal Motor (KM) Faisal, cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak.

"Untuk KM Dzaki, barang yang diamankan diantaranya pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton, sparepart sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, barang campuran Keperluan dapur 40 Karton.

Ditambahkannya, tersangka dikenakan pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.

Baca juga: BC Dumai musnahkan barang tangkapan tahun 2019, jenisnya fantastis

Baca juga: BC Tembilahan musnahkan belasan juta batang rokok ilegal

Baca juga: BPOM Inhil musnahkan puluhan ribu barang ilegal, begini penjelasannya