Polda Riau sita 35.345 benih lobster senilai Rp5,3 miliar

id Lobster, penyelundupan, Polda Riau,Lobster ilegal

Polda Riau sita 35.345 benih lobster senilai Rp5,3 miliar

Polisi perairan Kepolisian Daerah Riau menyita sedikitnya 35.345 benih lobster senilai Rp5,3 miliar dari tangan lima tersangka di Kabupaten Bengkalis. (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita sedikitnya 35.345 benih lobster senilai Rp5,3 miliar dari tangan lima tersangka di Kabupaten Bengkalis.

Direktur Polisi Perairan Polda Riau Kombes Pol Badaruddin di Pekanbaru, Rabu, mengatakan benih lobster itu dibawa oleh para tersangka dari Pulau Jawa untuk diselundupkan ke negeri Jiran Malaysia melalui pelabuhan tikus di pesisir Provinsi Riau.

"Riau menjadi salah satu lokasi tempat keluar pengiriman lobster secara ilegal. Nantinya lobster dikirim ke Malaysia kemudian dikirim lagi ke Singapura dan Vietnam," katanya.

Ia mengatakan kelima tersangka tersebut ditangkap di sebuah perkampungan Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Selasa tadi malam (3/2).

Ke lima tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang bukti miliaran rupiah bayi lobster itu masing-masing adalah Erizal asal Bengkalis kemudian empat pelaku dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Hendri, Abu bakar, Okta Raditya dan Adi Irawan.

Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11,5 miliar

Badaruddin menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya pengisian ulang oksigen di kantong-kantong plastik berisi bayi lobster di sebuah rumah. Polisi segera bertindak cepat dan melakukan penggerebekan. Alhasil, enam kotak besar berisi puluhan ribu lobster disita. Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil dan perangkat pengisian oksigen.

Ia mengatakan jika ada tiga jenis bayi lobster yang disita polisi. Ketiganya terdiri dari jenis pasir, batik dan yang paling mahal jenis mutiara.

"Kami masih melakukan pengembangan dari penangkapan ini. Ada satu pelaku berinisial BM yang disebut sebagai pemesan bayi lobster ini," tuturnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Baca juga: Polda Riau limpahkan tersangka penyelundup Rp14,6 miliar bayi lobster ke Jaksa

Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp14,6 M