Wabup Inhil : Bakar lahan dipenjara paling lama 15 tahun

id Wabup Inhil, Karhutla, Syamsuddin Uti

Wabup Inhil : Bakar lahan dipenjara paling lama 15 tahun

Wabup Inhil, Syamsuddin Uti saat memberikan sambutan saat peringatan Isra' Mi'raj 1441 H di Surau Al-Kautsar, Jalan Lintas Provinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling. (Prokopim Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Wakil Bupati Syamsudin Uti ajak masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena Riau masuk musim kemarau dan hal itu melanggar aturan.

"Kita akan menghadapi musim kemarau yang cukup panjang. Jadi jangan sekali-sekali buka lahan dengan cara dibakar," sebut Wakil Bupati Inhil, Syamsuddin Uti saat menghadiri peringatan Isra' Mi'raj 1441 H di Surau Al-Kautsar, Jalan Lintas Provinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Senin malam (2/3).

Syamsuddin Uti juga mengatakan bahwa membakar lahan akan kurungan paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.

"Selain menimbulkan asap uang berdampak pada kesehatan dan kehidupan disamping itu ada sanksi hukum yang berat bagi warga masyarakat yang membakar lahan," sebut Syamsuddin Uti.

Disamping itu, Syamsuddin Uti mengingatkan akan bahaya narkoba yang mengancam Indonesia khususnya Kabupaten Inhil.

"Selain itu, kita juga fokus pada penekanan peredaran narkoba di Inhil," sebut pria yang akrab disapa SU ini.

Pada kesempatan tersebut Wabup Syamauddin Uti sebagai Dewan Pembina LBDH menyerahkan sumbangan uang tunai secara tunai kepada Penitia Pelaksana Peringatan Isra' Mi'raj.

Peringatan Isra' Mi'raj ini menghadirkan 2 orang penceramah KH Fajrianoor, Pimpinan Majelis Ta'lim Zikir dan Shalawat Azzikra Amuntai, Kalsel dan Guru Yusuf salim, Paser Penajam, Kalimantan Timur.

Baca juga: Wabup Inhil pinta Tim Relawan Karhutla berlatih serius

Baca juga: Bupati Inhil buka pendaftaran dan pelatihan relawan Karhutla, begini penjelasannya