Polisi terus kejar pemilik pabrik masker ilegal di Cilincing

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, masker ilegal

Polisi terus kejar pemilik pabrik masker ilegal di Cilincing

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). (ANTARA/FIanda Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik pabrik masker ilegal yang beralamat di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Pemiliknya sementara enggak ada di tempat tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di lokasi penggerebekan, Jumat.

Baca juga: Ternyata masker tidak seratus persen efektif tangkal COVID-19

Yusri menjelaskan pemilik gudang hanya mengajukan izin menggunakan gudang untuk menyimpan alat-alat kesehatan.

"Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan, tapi pada prakteknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," tutur Yusri.

Hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.

"Kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak ada standar nasional Indonesia atau SNI," kata ujar Yusri.

Pabrik masker ilegal di Cilincing ini diketahui beromzet hingga Rp200 juta hingga Rp250 juta per hari.

Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.

Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian. Saat diperiksa para karyawan pabrik masker ilegal itu mengaku dibayar Rp120 per hari.

Guna pengusutan lebih lanjut 10 orang yang diamankan dalam penggerebekan berserta barang buktinya kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Baca juga: Thailand dorong masyarakat untuk buat masker sendiri karena kekurangan pasokan

Baca juga: Sebuah apotek di China didenda Rp5,8 miliar karena naikkan harga masker


Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat