Jakarta (ANTARA) - Sebuah apotek di Beijing, China, akan didenda 3 juta yuan (sekitar Rp5,89 miliar) karena menaikkan harga masker hampir enam kali lipat dari harga normal di tengah penyebaran wabah virus Corona, ungkap regulator pasar kota Beijingyang dikutip Reuters, Rabu.
Wabah virus corona, yang dimulai di pusat kota Wuhan akhir tahun lalu, telah menewaskan 132 orang dengan hampir 6.000 orang terinfeksi di China.
Sebuah denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan regulator tersebut.
Apotek itu menaikkan harga sekotak masker merek 3M menjadi 850 yuan (sekitar Rp1,66 juta) sedangkan harga pasaran di toko online hanya 143 yuan (sekitar Rp281 ribu), kata televisi pemerintah.
Denda ini adalah bagian dari penindakan tegas pemerintah Beijing terhadap mereka yang menaikkan harga dan menimbun barang. Sejauh ini China telah menangani 31 kasus katrol harga sejak 23 Januari.
Di Shanghai, regulator pasar telah memerintahkan penutupan sebuah apotek penjual masker yang tidak memenuhi standar regulasi.
Regulator tersebut telah meminta toko untuk mengembalikan uang kepada pembeli dan membuang yang tidak terjual.
Baca juga: TNI-AU siagakan tiga pesawat segera untuk bantu evakuasi WNI di China
Berita Lainnya
Riau-China jajaki kerja sama bangun Jembatan Bengkalis
18 March 2024 20:43 WIB
Tim penyelamat terus berupaya padamkan kebakaran hutan di Sichuan, China
18 March 2024 10:44 WIB
Stasiun luar angkasa China telah merampungkan uji paparan material
16 March 2024 11:58 WIB
Bercita rasa manis, asam, dan segar, manggis asal Purwakarta tembus China
15 March 2024 13:54 WIB
Indonesia targetkan 1,5 juta kunjungan turis asal China tahun ini
15 March 2024 12:00 WIB
China alokasikan dana 830 juta yuan untuk dukung pertanian musim semi
13 March 2024 12:32 WIB
China catat upaya penanaman hutan di hampir 4 juta hektare lahan pada 2023
12 March 2024 12:55 WIB
Bebas visa, jumlah turis asal Thailand masuk China via Kunming naik drastis
09 March 2024 10:43 WIB