Pekanbaru, 6/6 (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hingga April 2011 baru sekitar 31,86 persen wajib pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
"Sampai akhir April 2011, penerimaan SPT Tahunan PPh dari wajib pajak yang terdaftar di lingkungan Kanwil DJP riau dan Kepri mencapai 31,86 persen," kata Kepala Kanwil DJP Riau-Kepri, Nirwan Tjipto, di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan, SPT Tahunan yang diterima berjumlah 320.163 orang. SPT yang diterima terdiri dari 302.911 WP Orang Pribadi dan 17.252 WP Badan.
Sedangkan, jumlah wajib pajak terdaftar berjumlah 1.004.895 orang. Artinya, masih ada sebanyak 684.732 wajib pajak yang belum menyerahkan SPT tahunan.
Adapun, pemerintah telah menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2011, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April 2011.
"Bagi yang terlambat menyerahkan SPT tahunan terpaksa dikenakan denda," katanya.
Langkah-langkah yang dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, Nirwan menegaskan kini petugas sudah memiliki data wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dan kepada wajib pajak tersebut akan dihimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Meski begitu, ia mengatakan penerimaan SPT tahun ini meningkat dibandingkan penerimaan SPT Tahun 2009 yang diterima sampai dengan bulan April 2010 yang lalu. Sampai dengan April 2010 yang lalu penerimaan SPT berjumlah 241.617 SPT dengan jumlah WP terdaftar sebanyak 838.358 WP.
Ia mengatakan jumlah penyerahan SPT terus bertambah sampai dengan Desember 2010 yang lalu SPT Tahunan PPh 2009 yang masuk berjumlah 447.267 atau 53,35 persen.
"Dari pencapaian tersebut perlu dijelaskan bahwa adanya penambahan SPT yang masuk sebagai akibat dari mekanisme penerimaan SPT melalui 'drop box' atau kotak khusus yang diletakan di tempat-tempat keramaian," katanya.
Nirwan menyatakan optimis target yang telah ditetapkan sebesar 62,5 persen penyerahan SPT tahunan 2010 dapat terpenuhi. Untuk memenuhi target tersebut maka Kanwil DJP Riau-Kepri saat ini sedang melakukan proses penelitian atas kebenaran SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan.
Apabila ternyata pengisian SPT tidak benar, lanjutnya, maka akan ditindaklanjuti dengan memberitahukan sekaligus menghimbau Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT.
"Jika dari pembetulan tersebut terdapat kekurangan pembayaran PPh, maka kepada wajib pajak diminta untuk melunasi kekurangan pembayaran pajaknya," ujarnya.
Berita Lainnya
Polres Inhil imbau pemohon SIM dan wajib pajak jaga kondusifitas daerah
31 October 2024 16:13 WIB
Pajak Bengkalis sosialisasi Coretax untuk Wajib Pajak
23 September 2024 15:49 WIB
Kanwil DJP Riau sita aset 17 WP menunggak pajak senilai Rp1,95 miliar
04 April 2024 6:10 WIB
129.794 Wajib Pajak di Riau sudah lapor SPT
30 March 2024 5:45 WIB
Presiden-Wapres dan para menteri sampaikan SPT Pajak
24 March 2024 12:58 WIB
Kanwil DJP Riau berhasil kumpulkan Rp21,77 triliun selama 2022
27 January 2023 9:12 WIB
Pemkot Dumai anugerahi PT SDS Wajib Pajak terbaik kategori penerang jalan
09 December 2022 18:57 WIB
Pasang tapping box di tempat usaha, Bapenda Bengkalis optimalkan pajak daerah
04 October 2022 19:18 WIB