Menteri PUPR sebut pengendalian ODOL demi menjaga kemantapan kondisi jalan

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,ODOL

Menteri PUPR sebut pengendalian ODOL demi menjaga kemantapan kondisi jalan

Pemeriksaan truk di ruas jalan dalam rangka pengendalian truk dan kendaraan over dimension over loading (ODOL). (Dokumentasi Kementerian PUPR)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut kan bahwa pengendalian truk atau kendaraan over dimension over loading (ODOL) demi menjaga kemantapan kondisi jalan di Indonesia.

"Tanpa pengendalian ODOL, kita akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan di Indonesia sepanjang 541.217 km dalam kondisi baik. Dari total panjang tersebut 47.017 km di antaranya merupakan jalan nasional non tol dan 2.093 km jalan tol yang sudah beroperasi yang di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR," ujar Menteri Basuki dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemenhub: Jalan tol bebas ODOL 2020

Dia menambahkan bahwa jalan nasional dan jalan tol ini merupakan jalur-jalur vital yang menjadi urat nadi logistik dan perekonomian nasional.

Praktik ODOL dinilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp43,45 triliun per tahun.

Pengawasan dan pengendalian ODOL ini bersifat lintas sektoral. Untuk itu Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan jembatan timbang.

Kementerian PUPR dalam mendukung penghapusan kendaraan ODOL telah menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) Bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan.

Sejak 2017, sistem WIM Bridge telah diterapkan di beberapa jalan nasional, seperti di Jembatan Pawiro Baru di ruas jalan Batas Kabupaten Batang – Weleri, Pantura Jawa.

Sebelumnya pemerintah menyepakati pemberlakuan larangan kendaraan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi (over dimension and over loading/ODOL) mundur hingga 1 Januari 2023 dari awalnya ditetapkan mulai 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa alasannya adalah perekonomian global yang tengah diterpa virus corona dan bayang-bayang resesi.

Menhub mengatakan keputusan merupakan hasil dari diskusi seluruh pihak, baik asosiasi maupun kepolisian.

Pewarta : Aji Cakti