LSM Gugat Wali Kota Dumai

id lsm gugat, wali kota dumai

Dumai, 27/5 (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitoring Development (IMD) Provinsi Riau menggugat Wali Kota Dumai atas dugaan tindakan melawan hukum terkait proyek air bersih untuk masyarakat setempat yang tak kunjung siap dan dianggap penuh masalah.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IMD, R Adnan, dalam keterangan resminya di Dumai usai mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kamis sore, mengatakan, gugatan diajukan karena diduga pada proyek tersebut terdapat banyak kejanggal yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

"Hasil pemantauan yang kita lakukan selama kurun waktu beberapa tahun belakang tentang proyek pengadaan air bersih Dumai senilai Rp233 miliar, diduga telah terjadi banyak kesalahan," katanya.

Menurut dia, proyek yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Dumai dengan pelaksanaan kerja tahun jamak atau "mutiyears" oleh tiga perusahaan berbadan usaha milik negara meliputi PT Nindiya Karya, PT Waskita Karya dan PT Adi Karya tersebut telah melampaui batas waktu kesiapan yang telah ditetapkan dalam MoU atau nota kesepahaman.

"Proyek ini seharusnya telah tuntas sejak akhir tahun lalu (2010). Keterlambatan hingga saat ini sudah terlampau jauh, namun pemerintah setempat tidak bertindak apapun," jelasnya.

Atas kondisi ril ini, kata Adnan, pihaknya kemudian melayangkan surat terhadap tergugat dalam hal ini Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar.

Surat tersebut, kata dia, dikirimkan ke pihak tergugat pada tanggal 23 Maret 2011 dengan nomor surat 28/IMD/III/2011 yang isinya tentang pekerjaan proyek sarana air bersih untuk masyarakat Dumai tahun 2007.

Dalam surat tersebut, sambungnya, diuraikan tentang dugaan bahwa proyek muliyears tersebut telah menelan kerugian negara sebesar 30 persen dari nilai proyek yang besarannya mencapai Rp233 miliar.

"Kemudian karena tidak kunjung ada jawaban, kita kemudian "somatie", kembali menyurati tergugat. Surat kedua kita sampaikan pada tanggal 7 April 2011 dengan nomor surat 69/IMD/IV/2011," jelasnya.

Karena juga tidak ada jawaban atas surat dan "somatie" tersebut, kata Adnan, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 4 tentang informasi dan keterbukaan publik, maka gugatan merupakan jalan satu-satunya.

"Kami menggugat berdasarkan hak dan undang-undang yang berlaku. Hal ini kita lakukan karena akibat dari dua surat yang tidak kunjung dijawab tersebut, kita tidak dapat melakukan pengkajian dan pendalaman atas permasalahan proyek air bersih yang telah berjalan tiga tahun lebih ini," ungkapnya.

Pengkajian atau pendalam masalah ini, kata dia, sangat penting guna mencari solusi atau kelayakan informasi publik.

"Pengkajian ini rencananya juga akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang sudah otomatis juga berujung pada penzaliman masyarakat," tutur Adnan.

Secara terpisah, Humas PN Dumai, Khamazaro Waruwu, sesaat setelah menerima gugatan, menyatakan, pihaknya akan segera memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebelumnya, kita juga akan mengajukannya ke Ketua PN Dumai untuk kemudian diteruskan ke majelis hakim dan disidangkan," katanya menambahkan. ***3***