Panwaslu Pekanbaru Data Pelanggaran Pemungutan Suara

id panwaslu pekanbaru, data pelanggaran, pemungutan suara

Pekanbaru, 19/5 (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru menyatakan, terus melakukan pendataan saat berlangsungnya proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru yang digelar Rabu (18/5).

"Hari ini berbagai laporan dari panitia pengawas kecamatan baru tiba, dan kami masih mendata berbagai laporan pelanggaran terutama ketika pemungutan suara digelar," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Superleni, di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengaku, belum bisa memastikan berapa jumlah pelanggaran sementara yang mendominasi saat pemungutan suara berlangsung, begitu juga ketika proses penghitungan suara digelar di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Namun demikian, sambungnya, beberapa diantara pelanggaran itu pada hari pemungutan suara telah disampaikan ketua panitia pengawas (panwas) secara lisan seperti keberadaan "joki" pilkada yang ikut mencoblos atas nama orang lain dengan bermodalkan formulir surat undangan C6.

Kemudian pada saat penghitungan suara berlangsung, di sejumlah TPS terjadi pembatalan terhadap surat suara yang dicoblos tembus oleh pemilih kendati coblosan itu tidak mengenai gambar pasangan yang lain.

"Sesuai aturan yang berlaku, seharusnya surat suara yang dicoblos tembus disahkan jika tidak mengenai pasangan lain. Kondisi itu menjadi catatan bagi kami, dan selain KPPS tentunya ada saksi pasangan dalam kasus seperti itu," jelasnya.

Ketua Panwas Kecamatan Tampan, Hendriyanto, sehari sebelumnya mengatakan, seorang joki bernama Murteza Ilham (24), merupakan warga Kecamatan Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar, Riau, sempat ikut mencoblos TPS 4, Kelurahan Simpang Baru, Tampan, di Jalan Kutilang Sakti.

Pemuda asal daerah tetangga Kota Pekanbaru itu mencoblos setelah mendapatkan formulir undangan C6 atas nama Dedi Harianto yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan kemudian terendus tim pemenangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadi saksi di TPS itu.

"Identitas joki telah dikantongi dan kami memproses dengan membuat kajian laporan. Kami tidak punya kewenangan untuk menangkap atau menahan seseorang. Mengenai surat suara yang dicoblos sesuai aturan, suaranya tetap dihitung," jelasnya.

Pilkada Kota Pekanbaru sendiri diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil walikota Pekanbaru yakni pasangan nomor 1 Firdaus-Ayat Cahyadi, dan pasangan nomor 2 Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk.

Hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2011 yang diperoleh dari Desk Pilkada Pekanbaru menyebutkan, Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 152.313 suara atau 58,97 persen, sedangkan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk mendapat 105.962 suara atau 41,03 persen dari total 258.275 suara sah.