Ini pernyataan Bupati Kampar terkait pendirian rumah ibadah di Tapung

id pemkab kampar, bupati kampar, kampar,berita kampar

Ini pernyataan Bupati Kampar terkait pendirian rumah ibadah di Tapung

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. (ANTARA/HO-Pemkab Kampar)

Bangkinang (ANTARA) - Berkenaan dengan adanya pendirian rumah ibadah di Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Pemerintah daerah memberikan perhatian agar kondisi saat ini harus tetap baik dan kondusif serta kita akan mencari solusi-solusi agar tidak ada yang merasa dirugikan serta berjalan dengan aturan yang ada.

Demikian dikatakan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH usai memimpin rapat khusus tentang permasalahan pendirian rumah ibadah di Sungai Putih, Kecamatan Tapung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FUB) Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar, Selasa (28/1).

Selain itu, Bupati Kampar mengatakan akan dilakukan rapat kembali dan mengundang dari pihak jemaah dan pihak desa serta stake holder yang ada di Kabupaten Kampar.

"Kita doakan bersama nantinya pada rapat akan mendapatkan solusi dan kita carikan solusi serta berjalan sesuai dengan harapan bersama," harap Bupati Kampar.

Dalam rapat tersebut, berdasarkan laporan dari Kesbangpol Kabupaten Kampar bahwa pihak pendiri bangunan belum melengkapi persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai dengan aturan bersama dua menteri tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadat.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kades.