KPK bantah sampaikan balon Bupati diperiksa agar tidak maju di Pilkada 2020

id kpk,bengkalis, bupati bengkalis

KPK bantah sampaikan balon Bupati diperiksa agar tidak maju di Pilkada 2020

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Bengkalis (ANTARA) - Pelaksana Tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah telah menyampaikan pernyataan di salah satu media "online" terkait imbauan kepada bakal calon (Balon) Bupati Bengkalis yang pernah diperiksa, untuk tidak mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Saya tidak pernah menyampaikan informasi seperti tertulis di media tersebut, " ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi Antara, Rabu (22/01).

Adanya pemberitaan tersebut, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum, tidak ditarik ke ranah politik praktis.

"Yang terpenting, KPK serius menangani kasus dugaan Tipikor di Bengkalis. Karena dugaan kerugian negara sangat besar, yaitu sekitar Rp475 miliar," kata Fikri.

Ditegaskannya, hal ini tentu sangat merugikan masyarakat di Bengkalis juga, yang seharusnya bisa menikmati anggaran tersebut dalam bentuk fasilitas publik seperti jalan dan lain-lainnya.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Ali Fikri disebut mengimbau kepada dua orang Balon Bupati Bengkalis untuk jangan dulu maju di Pilkada 2020.

Kedua orang yang dimaksud yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang kini menjadi Ketua dan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024, Indra Gunawan Eet dan Mira Riza.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang tersangka baru kasus mega proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Riau itu, diantaranya tujuh orang kontraktor dan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: KPK panggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka

Baca juga: Bupati Bengkalis tak penuhi panggilan KPK. Ini alasannya

Baca juga: Terkait aksi demo, Bupati : Saya tidak anti kritik