Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Seorang warga Desa Rantau Bumbun, Kecamatan Kalis, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berinisial PL (49) ditangkap polisi setempat terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Sebelum menyetubuhi korban, pelaku sempat mengancam dan meletakkan sebilah parang di leher korban," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU, Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Minggu.
Disampaikan Siko, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, yaitu di rumah pelaku sebanyak tiga kali dan di pondok ladang satu kali.
Menurut dia, pelaku berhasil ditangkap jajaran kepolisian dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami periksa sesuai aturan perundangan - undangan," ucap Siko.
Terhadap pelaku dikenakan tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud di dalam pasal 81 atau pasal 82 Undang - Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sesuai perbuatannya pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara," tegas Siko.
Baca juga: Empat kasus pencabulan terjadi selama Oktober 2019 di Kabupaten Layak Anak Siak
Baca juga: Cabuli siswi SD, seorang pembantu masjid di Inhil ditangkap polisi