Aceh Besar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agus Raharjo menyatakan kerja sama optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pengelolaan aset akan mencegah potensi kehilangan pendapatan daerah.
"Tugas KPK tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan serta supervisi seperti yang dilakukan hari ini termasuk untuk program perencanaan elektronik dan penganggaran," katanya di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya di sela penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama optimalisasi penerimaan pajak daerah bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak Aceh, penandatanganan kerja sama pengelolaan barang milik daerah bersama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/kota di provinsi setempat.
Dalam penandatanganan tersebut turut hadir bupati dan wali kota, di antaranya Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Wali Kota Sabang Nazaruddin, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Bupati Bener Meriah Syarkawi, Bupati Aceh Barat Ramli MS.
Ia menjelaskan, dari penandatanganan kesepahaman dan kerja sama oleh pemerintah daerah akan ada potensi yang bisa diselamatkan dan meningkatkan pendapatan daerah di masa mendatang.
Menurut Agus, saat ini banyak barang aset milik pemerintah daerah yang belum terdaftar ke BPN atau pun memiliki sertifikasi dan pihaknya siap membantu menelusuri aset tersebut dan mensertifikasinya yang bertujuan untuk mengelola aset negara lebih baik sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Kita juga ingin mendorong, penerimaan negara dari pajak meningkat, karena kalau diukur dari text ratio kita terendah di Asia," kata Agus.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Aceh taqwallah mengatakan, melalui kerja sama tersebut Pemerintah Aceh bersama kabupaten/kota dapat mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, meningkatkan penanganan barang milik Aceh berupa tanah dan aset lainnya.
"Pemerintah Aceh sangat mendukung sepenuhnya kerja sama ini, sebab selain penting untuk menata sistem pemerintahan di daerah juga bermanfaat dalam meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan aset daerah," katanya.
Ia menjelaskan, kerjsa sama tersebut juga menjadi pemicu bagi hadirnya semangat untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan yang terbaik bagi pembangunan daerah.
Ia menambahkan, dalam RPJM Aceh 2017-2022 mengamanatkan bahwa pemerintahan yang bersih, adil dan melayani yang ingin diperkuat di Aceh harus diikuti penataan sistem pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi guna mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat sasaran, berkualitas dan merata.
Nova juga mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut tidak hanya terfokus pada penegakan hukum dan sosialisasi tentang bahaya korupsi, tapi juga perlunya perbaikan sistem kerja yang didukung oleh kehadiran regulasi lokal.
Pewarta : M Ifdhal