Tembilahan, 29/11 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Indragiri Hilir menetapkan upah minimum kabupaten Rp1.130.000 yang berlaku efektif mulai Januari 2011.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Indragiri Hilir Hafitsyah, jika dibandingkan UMK 2010 terjadi kenaikan Rp100 ribu karena pada 2010 UMK ditetapkan Rp1.030.000.
"Pada Januari 2011 kami memberlakukan UMK baru Rp1.130.000. UMK baru ini naik dari tahun ini," kata Hafitsyah kapada ANTARA, Senin.
Ia mengatakan, penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan pihak provinsi.
"Karena itu, pada Januari 2011 UMK baru ini efektif diberlakukan bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Inhil," sebutnya.
Ditambahkan Hafitsyah, penetapan UMK tersebut juga dilandasi hasil rapat dengan kalangan perusahaan, Serikat Pekerja, Akademisi, Kadin Inhil, dan Pemkab.
"Penetapan UMK ini juga berdasarkan hail survei kebutuhan hidup layak dan bahwa UMK tersebut tidak boleh di bawah UMP sebesar Rp1.120.000," tandasnya.
Ia menekankan, UMk baru ini diharapkan dapat direalisasikan pihak perusahaan yang beroperasi di Inhil karena penetapannya juga telah berdasarkan kesepakatan dengan kalangan perusahaan dan semua pihak terkait.
"Dengan UMK baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan perusahaan. Untuk itu, pihak perusahaan harus merealisasikan UMK ini pada 2011," katanya.
Berita Lainnya
UMK Indragiri Hulu Disepakati Rp2.222.222
22 November 2015 9:40 WIB
Dinsosnakertran Indragiri Hulu Pantau Pelaksanaan UMK
13 February 2014 17:01 WIB
Indragiri Hulu Tertinggi UMK se-Riau
01 December 2011 23:00 WIB
APBD-P Indragiri Hilir Ditetapkan Rp 1,046 Triliun
14 October 2010 20:32 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB