UMK Indragiri Hilir Ditetapkan Rp 1.130.000

id umk indragiri, hilir ditetapkan, rp 1130000

Tembilahan, 29/11 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Indragiri Hilir menetapkan upah minimum kabupaten Rp1.130.000 yang berlaku efektif mulai Januari 2011.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Indragiri Hilir Hafitsyah, jika dibandingkan UMK 2010 terjadi kenaikan Rp100 ribu karena pada 2010 UMK ditetapkan Rp1.030.000.

"Pada Januari 2011 kami memberlakukan UMK baru Rp1.130.000. UMK baru ini naik dari tahun ini," kata Hafitsyah kapada ANTARA, Senin.

Ia mengatakan, penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan pihak provinsi.

"Karena itu, pada Januari 2011 UMK baru ini efektif diberlakukan bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Inhil," sebutnya.

Ditambahkan Hafitsyah, penetapan UMK tersebut juga dilandasi hasil rapat dengan kalangan perusahaan, Serikat Pekerja, Akademisi, Kadin Inhil, dan Pemkab.

"Penetapan UMK ini juga berdasarkan hail survei kebutuhan hidup layak dan bahwa UMK tersebut tidak boleh di bawah UMP sebesar Rp1.120.000," tandasnya.

Ia menekankan, UMk baru ini diharapkan dapat direalisasikan pihak perusahaan yang beroperasi di Inhil karena penetapannya juga telah berdasarkan kesepakatan dengan kalangan perusahaan dan semua pihak terkait.

"Dengan UMK baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan perusahaan. Untuk itu, pihak perusahaan harus merealisasikan UMK ini pada 2011," katanya.