Dinsosnakertran Indragiri Hulu Pantau Pelaksanaan UMK

id dinsosnakertran indragiri hulu pantau pelaksanaan umk

Dinsosnakertran Indragiri Hulu Pantau Pelaksanaan UMK

Rengat, (Antarariau.com) - Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabuaten Indragiri Hulu, Riau, terus memantau pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp1.742.499 oleh sejumlah perusahaan di wilayah itu.

"UMK yang ditetapkan pada Tanggal 21 Tahun 2013 berdasarkan SK Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No 62 Tahun 2013 tentang ketetapan UMK, sejak Januari wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu Drs Kuwat Widianto melalui Kabid Tenaga Kerja R.Jhon Effendi di Rengat, Kamis.

Dikatakannya bahwa semenjak ditetapkan UMK untuk wilayah Kabupaetn Indragri Hulu, hingga saat ini belum ada laporan dari perusahaan, dari karyawan terkait tidak diindahkannya pemberlakuan UMK Inhu.

Akan tetapi UMK harus tetap dilaksanakan dengan baik, untuk melihat sejauh mana realisasinya di lapangan pihak Disosnakertran Inhu tetap melakukan monitoring sehingga benar- benar dapat dilaksanakan semua pihak.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan mengajukan penangguan UMK itu," tegasnya.

Jhon Efendi menegaskan, jika ada perusahaan yang memberikan gaji, upah tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Indragiri Hulu akan ditindak tegas, karena berkaitan dengan kesejahteraan karyawan.

"Semua itu ada aturannya, tidak boleh dilanggar oleh pengusaha," tegasnya.

Selain itu, untuk sektor perkebunan, masih belum ada masalah ketetapan UMK. Artinya pihak perusahaan seharusnya memberikan paling tidak di atas Upah Minum Propinsi (UMP) atau tidak di atas sedikit dari besarnya UMK yang telah ditetapkan.

R. Jhon Effendi juga menyebutkan bahwa pihak Dinsosnakertran Indragiri Hulu juga ada program kerja sama dengan organisasi yang berbentuk serikat buruh/ pekerja yang ada dimasing-masing perusahaan guna mengetahui tentang UMK yang diberlakukan perusahaan kepada pekerja.

"Kami berharap semua pihak setuju pemberlakukan UMK, sehingga karyawan yang bekerja dapat menikmati hasil kerjanya dengan baik untuk kebutuhan rumah tangga," jelasnya.