10 Parpol Ambil Formulir Bakal Calon Bupati

id 10 parpol, ambil formulir, bakal calon bupati

Teluk Kuantan, Riau, (22/11) - Sampai batas waktu berakhirnya pengambilan formulir pendaftaran, bakal calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau, periode 2011-2016, hanya sepuluh partai politik yang mengambil di Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat.

"Sejak dibuka pendaftaran tanggal 10 hingga 20 November 2010, baru sepuluh parpol yang mengambil formulir pendaftaran," kata Ketua KPUD Kuansing, H Firdaus Oemar di Teluk Kuantan, Senin.

Bagi parpol yang ingin mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati maju dalam pilkada Kuansing, telah diberikan kesempatan untuk mengambil formulir pendaftaran tersebut di KPUD.

"Kita telah membuka pendaftaran bagi parpol untuk mengambil formulir, yang selanjutnya diserahkan kepada parpol masing-masing," ujarnya.

Sedangkan parpol yang mengambil formulir, yakni Golkar, PPRN, PKNU, Hanura, PPP, Gerindra, PKB dan PKPI serta dua calon independen (Fazli Mahyuddin dan Suhardiman Amby).

"Hanya sepuluh parpol yang mengambil formulir pendaftaran Golkar, PPRN, PKNU, Hanura, PPP, Gerindra, PKB dan PKPI serta dua calon independen (Fazli Mahyuddin dan Suhardiman Amby)," katanya.

Setelah formulir diambil, maka akan diserahkan kembali ke KPU pada waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari 20 sampai 26 desember 2010.

"Formulir sifatnya hanya formalitas, jadi sah-sah saja bagi calon yang mengambilnya melalui website KPU, namun bagi yang belum silahkan datang ke kantor KPU," tuturnya.

Sebenarnya pengambilan formulir pendaftaran, bisa diwakilkan pada tim sukses maupun pengurus parpol, namun saat mendaftarkan diri harus calon yang bersangkutan bersama parpol pendukungnya nanti.