Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI menyatakan calon independen yang tak memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI bisa maju melalui jalur partai politik (parpol).
"Kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk usulkan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dody menuturkan dukungan partai politik, bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) disyaratkan memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.
Karena itu, pihaknya menyarankan agar para calon independen bisa beralih mencari dukungan melalui partai politik agar tetap bisa maju dalam ajang Pilgub DKI.
"Kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan, otomatis dia punya hak untuk dicalonkan jalur yang lain," ujarnya.
Terkait empat nama bakal calon independen yang tak menyerahkan syarat dukungan, dia menyarankan media untuk memastikan kendala yang dialami mereka.
Empat nama yang dimaksud, yakni Noer Fajriansyah, Poempida Hidayatullah, John Muhammad dan Sudirman Said.
Sementara itu, Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan menyatakan pihaknya bersepakat menghentikan proses pendaftaran pencalonan melalui jalur independen.
"Sejak kami bergerak mengumpulkan dukungan dari tanggal 1 sampai 12 Mei 2024 kami sudah berhasil mengumpulkan 319.000 dukungan," ujar Teguh.
Teguh menuturkan kendala yang dialaminya yakni waktu pengumpulan syarat pendukung terbatas, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang bermasalah dan sebagainya.
Meski tidak melanjutkan proses pendaftaran melalui jalur independen, namun pihaknya terus melakukan konsolidasi melalui mekanisme partai politik. "Kita tau bahwa pak Sudirman Said tidak diragukan lagi kredibilitasnya," ujarnya.
Karena itu, pihaknya akan memperkuat konsolidasi bersama elemen-elemen lain untuk mengusulkan partai-partai politik demi mengusung Sudirman Said.
"Kami tidak berhenti, hanya akan berubah strategi, semoga Pak Sudirman tetap bersedia untuk dimajukan menjadi Cagub DKI di Pilgub 2024," ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
Baca juga: Pengamat sebut rekonsiliasi seluruh parpol jalan terbaik untuk membangun bangsa
Baca juga: KPU Siak diskualifikasi dua parpol karena tak laporkan dana awal kampanye
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB