Nelayan pengguna pukat harimau resahkan nelayan udang kipas

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Nelayan pengguna pukat harimau

Nelayan pengguna pukat harimau resahkan nelayan udang kipas

Nelayan-nelayan trawl bersiap hendak mencari ikan ke laut. Nelayan trawl gunakan pukat harimau meresahkan nelayan udang kipas di Tanjung Jabung Barat, Jambi (Antara/Muhammad Hanapi)

Jambi (ANTARA) - Nelayan pengguna pukat harimau (Nelayan trawl mini) di Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi meresahkan sejumlah nelayan udang kipas karena jaring trawl sering merusak jaring udang nelayan setempat

“Nelayan trawl ini sudah sangat meresahkan karena menangkap ikan di sekitar lokasi kami memasang jaring, sementara sudah sangat jelas peraturan dari kementerian yang melarang penggunaan pukat harimau dalam menangkap ikan,” kata Nelayan udang kipas M.Effendy di di Tanjung Jabung Barat, Sabtu.

Baca juga: Nelayan Riau hilang setelah tersambar petir, Tim SAR lakukan pencarian

Resahnya sejumlah nelayan udang kipas di daerah itu karena jaring pukat harimau milik nelayan trawl tersangkut di jaring nelayan udang kipas. Akibatnya jaring nelayan udang kipas rusak, dan terputus yang berujung kerugian nelayan udang kipas.

Jika tersangkut pukat harimau nelayan trawl mini, setidaknya jaring nelayan udang kipas yang putus mencapai 50 sampai 150 meter. Jika dihitung, kerugian yang di alami nelayan udang kipas mencapai satu juta lebih, kerugian tersebut belum termasuk upah membuat jaring.

“Kejadian ini bukan hanya terjadi satu atau dua kali, namun sudah berkali-kali, dan tidak hanya terjadi pada saya sendiri, teman-teman nelayan udang kipas lainnya turut meresahkan hal yang sama,” kata M.Effedy.

Nelayan udang kipas di darah itu telah memperingatkan nelayan trawl mini untuk tidak melakukan penangkapan ikan di lokasi yang sama, namun hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan nelayan trawl mini tersebut sempat melakukan pengancaman terhadap nelayan udang kipas.

Sementara itu, secara aturan Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan peraturan nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan trawl.

Kejadian tersebut sempat dilaporkan oleh nelayan udang kipas ke Dinas Perikanan dan Kelautan Tanjung Jabung Barat, namun laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh dinas itu. Karena menurut penjelasan dari dinas itu penindakan dan pengawasan terhadap nelayan trawl tersebut sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

“Kita sudah laporkan kejadian itu, tidak hanya ke dinas perikanan kelautan, kita juga sudah melaporkan kepada polisi perairan, namun nelayan trawl tersebut sampai saat ini masih terus beroperasi,” katanya.

Baca juga: Nelayan Aceh Selatan hilang saat melaut

Baca juga: Sebanyak 15 ribu bibit mangrove ditanam di perkampungan nelayan Untia, Makassar


Pewarta: Muhammad Hanapi