Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara

id Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menunggu sidang dimulai kembali setelah skors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (ANTARA News/Pamela Sakina)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.

Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2019

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.