Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno.
"Permohonan tersebut sudah diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa.
Mahkamah mencatatkan perkara tersebut pada pukul 12.30 WIB.
Selain itu pada waktu yang sama, Fajar mengatakan bahwa Mahkamah juga telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital.
"ARPK secara digital juga disampaikan hari ini," ujar Fajar.
ARPK merupakan bukti dan penanda bahwa permohonan pemohon telah diregistrasi menjadi perkara, dan perkara tersebut yang akan diperiksa dan disidangkan hingga diputus oleh MK.
Fajar mengatakan bahwa salinan permohonan yang diregistrasi itu juga akan disampaikan kepada pihak termohon (KPU RI), pihak terkait (pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin) dan Bawaslu.
"Hari ini juga (Selasa, 11/6) MK mengirim pemberitahuan kepada para pihak untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) nanti," ujar Fajar.
Baca juga: Kemenangan Jokowi-Amin di MK tak diragukan, siapkan pengacara tangguh dan berpengalaman
Baca juga: ICW pertanyakan cuti Bambang Widjojanto untuk wakili gugatan BPN
Berita Lainnya
Pilkada Siak, puluhan pengacara siap kawal kemenangan Afni-Syamsurizal hingga ke MK
03 December 2024 10:11 WIB
MK perintahkan laksanakan PSU di dua TPS Dumai Barat
08 June 2024 11:03 WIB
Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi
16 April 2024 15:49 WIB
Presiden restui empat menteri hadiri sidang sengketa pilpres
05 April 2024 4:13 WIB
Timnas AMIN ingin hadirkan 4 menteri jadi saksi
29 March 2024 6:08 WIB
Masa jabatan akan selesai, Volodymyr Zelenskyy minta nasihat Mahkamah Konstitusi
28 February 2024 14:51 WIB
Mahkamah Konstitusi bacakan putusan uji materi batas usia capres dan cawapres hari ini
16 October 2023 11:11 WIB
Mahkamah Konstitusi ubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun
25 May 2023 13:55 WIB