Dumai, 20/10 (ANTARA) - Sebanyak 11 imigran gelap asal Irak dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru untuk menjalani proses lanjutan, setelah diperiksa intensif di Markas Polisi Resort Kota Dumai, Riau, Rabu.
Seorang perwira jurubicara Polres Dumai AKP Daud Sianturi mengatakan, sebelum dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), ke-11 imigran Irak itu dilimpahkan ke pihak Imigrasi Dumai.
"Hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku ingin meminta suaka politik dan tinggal di Indonesia," katanya.
Berdasarkan keterangan itu, ucap AKP Daud, mereka terlepas dari jeratan undang-undang pidana.
"Dengan demikian kita juga tidak menahan mereka. Namun untuk proses perdatanya kami serahkan ke pihak Imigrasi," katanya.
Kepala Imigrasi Dumai Icon Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan ke-11 imigran asal Irak tersebut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap mereka," jelasnya.
Saat ini, terangnya, ke-11 imigran tersebut berada di Rudenim Pekanbaru untuk menjalani proses selanjutnya.