Terdakwa narkotika Indragiri Hulu yang kabur berhasil ditangkap

id Erik kasanova, napi kabur, tahanan rengat kabur, tahanan kabur

Terdakwa narkotika Indragiri Hulu yang kabur berhasil ditangkap

Arsip. ANTARA/Engel Wally) (.) (./)

Indragiri Hulu (ANTARA) - Erik Kasanova, terdakwa kasus narkotika yang sempat kabur dari tahanan berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau, di tempat persembunyian di Desa Buluh Rampai Seberida, pekan silam.

"Terdakwa sudah kembali diamankan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting di Rengat, Senin.

Kapolres mengatakan, selama ini peran tersangka diduga sebagai pengedar dan juga pemakai. Ia sempat kabur dari RutanKelas IIB Rengat diduga berkat bantuanoknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Huluberinisial R dan oknum petugas keamanan berinisial H pada 16 April 2019. Kedua oknum tersebut saat ini masih dalam proses hukum aparat setempat.

Setelah beberapa pekan melarikan diri, Erik Kasanova dibekuk Tim Opsnal Polres, Senin (13/5) sekira pukul 04.30 WIB tanpa ada perlawanan. "Erik akan mengikuti proses hukum lebih lanjut," sebut Polres.

Sementara, terdakwa Joni yang ikut kabur bersama Erik hingga saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian dan berharapdukungan semua pihak agar secepatnya bisa tertangkap.

Erik Kasanova sudah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada 7 Mei 2019. Vonis ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun. "Ia juga didenda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," ujarnya.