ASITA Riau : Harusnya pemerintah turunkan harga tiket 45 persen

id Tiket,tiket pesawat

ASITA Riau : Harusnya pemerintah turunkan harga tiket 45 persen

Calon penumpang menggunakan eskalator di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

Pekanbaru (ANTARA) - Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Riau, menyatakan harusnya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat maksimal 45 persen dari harga saat ini bukan cuma 16 persen karena di sanalah batas kemampuan masyarakat menjangkau pembelian tiket moda transportasi udara tersebut.

"Kalau ukuran 12 sampai 16 persen itu masih mahal. Harusnya 35 sampai 45 persen baru realistis," kata Ketua AsitaRiauDede Firmansyah kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dede beranggapan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tidak realistis, sebab kenaikan harga tiket sudah dikeluhkan sejak akhir tahun lalu. Persentase penurunan TBA seharusnya bisa lebih dari itu.

"Karena dari Desember 2018 hingga Januari 2019 kenaikan tiket lebih 50 sampai 60 persen. Jadi realistisnya penurunan TBA 35 sampai 45 persen," sebutnya.

Menurutnya, harga tiket per hari ini tercatat masih tinggi walau sudah ada yang turun 16 persen, contohnya saja Garuda dari Rp1,8 juta awalnya kini jadi Rp1,5juta, Batik Air Rp1,2 juta jadi Rp1juta.

"Belum semua menurunkan harga tiket rata-rata masih di atas Rp1,6 juta," tegasnya.

Namun demikian, ia mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah menurunkan Tarif Batas Atas tiket pesawat senilai 12 persen hingga 16 persen.

Dede menilai dengan turunnya harga sebesar 16 persen tidak serta merta mendongkrak banyak akupansi penumpang pesawat udara, meski ada momen Idul Fitri.

Bahkan, sebut Dede,tingkat arus penumpang di "peak season" mudik nanti akan terjadi penurunan.

"Kalau dibandingkan dengan mudik tahun lalu, mudik tahun ini pasti akan sangat menurun," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat 12 persen sampai 16 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, di Jakarta, Senin (13/5).

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu.