Pekanbaru, 14/10 (ANTARA) - Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru akhirnya mengakomodir keinginan pedagang Jagung bakar sebagai syarat untuk pindah yaitu ukuran lapak 20 meter persegi, tenda seragam, dan penerangan.
"Kami setuju persyaratan yang mereka ajukan dengan catatan pedagang mau pindah ke Taman Labuai dan di belakang Purna MTQ. Pedagang nantinya tidak ada lagi yang berjualan di badan jalan maupun trotoar jalan Sudirman termasuk Parit Indah," ungkap Kepala Dispas,Pekanbaru , Andi Samsul Bahri,Kamis .
Andi menerangkan, pedagang sudah mau pindah ke belakang bekas lokasi MTQ jika diberikan penerangan yang memadai karena memang di lokasi itu tidak ada lampu penerangan jalan.
"Mereka minta agar lampu itu cukup terang dan tidak remang-remang," terang Andi.
Ia mengungkapkan, pada pertemuan itu pedagang minta diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan pasar termasuk soal sampah yang dikoordinir oleh salah seorang pedagang, sementara dinas pasar hanya melakukan pembinaan saja.
"Soal waktu pindah, Kami berikan batas waktu kepada PKL Jagung sampai tanggal 16 Oktober mendatang," tegas Andi.
Sedangkan jumlah pedagang yang akan diakomodir diakui Andi saat ini belum dipastikan karena pedagang yang berjualan di Sudirman saja mencapai 87 lapak belum ditambah dengan pedagang di Parit Indah.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP, Iwan Simatupang mengakui pedagang merasa puas dengan kesepakatan itu dan pihaknya akan menunggu perkembangan dari pertemuan itu apakah ditaati pedagang atau tidak.
"Kami pada prinsipnya setuju asalkan pedagang konsekwen terhadap kesepakan tersebut,dan tidak lagi kembali ke tempat lama ," tegasnya.