Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri melakukan analisis laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Saya dengar hari ini sudah dilimpahkan kepada Direktorat Siber Bareskrim. Nanti Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Penyidik melakukan analisis dari barang bukti yang disertakan saat laporan dibuat pada Selasa (7/5), berupa sebuah flashdisc berisi ceramah terlapor.
Penyelidikan atas laporan dan barang bukti yang disertakan, kata Dedi Prasetyo, untuk benar-benar membuktikan adanya konstruksi hukum dalam laporan yang diterima.
Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin, sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM.
Dalam laporan polisi itu, keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
"Apabila nanti dengan alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan statusnya melalui mekanisme gelar yang secara komprehensif menjadi penyidikan," ujar Dedi Prasetyo.
Berita Lainnya
Kadivhumas Polri tak permasalahkan dirinya dilaporkan oleh Kivlan Zen
09 July 2019 12:27 WIB
Majelis hakim putuskan sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda hingga 22 Juli
08 July 2019 15:44 WIB
Kivlan Zen mengaku difitnah
19 June 2019 5:41 WIB
Satu tersangka "pembunuh tokoh" adalah sopir paruh waktu KZ
30 May 2019 9:37 WIB
Kivlan Zen ditangkap dan jadi tersangka kepemilikan senjata api
30 May 2019 4:06 WIB
Jadi tersangka makar, Kivlan Zen mengaku siap jika ditahan
29 May 2019 12:58 WIB
Kivlan Zen akan diperiksa Bareskrim Polri Rabu
28 May 2019 15:04 WIB
Partai Gerindra sayangkan pencekalan Kivlan Zen
11 May 2019 14:58 WIB