Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan tiga siswa sekolah menengah atas yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap AY (14) mengalami depresi.
"Tetapi pada hari ini luar biasa sebenarnya tekanan psikis terhadap si anak itu. Dari tiga anak, satu anak malah sudah harus ditangani khusus karena sudah putus asa, dua anak yang lain juga sedang dalam proses penanganan," kata Pribudiarta dalam jumpa pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan A
Dia menuturkan pelaku kekerasan tersebut juga mendapatkan penanganan psikolog karena merasa terguncang.
"Jadi kondisi pada hari ini sebenarnya juga perlu diketahui oleh semua pihak bahwa anak itu depresi berat. Dan itu sudah menjadi hukum sosial, untuk apalagi dihukum lagi, kan karena hukum masyarakat itu sudah sangat keras," ujarnya.
Kecaman keras terhadap tindakan pelaku penganiayaan menjadi hukum sosial yang bisa mengganggu kondisi psikis anak.
Dia berharap kasus penganiayaan anak tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Tinggal kita tidak mau terjadi lagi, itu yang penting kan pencegahan agar tidak terjadi lagi," ujarnya.
Pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Mitra Medika, kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan.
AY adalah siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang menjadi korban kekerasan dengan pengeroyokan oleh sejumlah siswi sekolah menengah atas (SMA) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Akibat pengeroyokan itu, Audrey mengalami trauma dan dirawat di rumah sakit. Pemicu pengeroyokan diduga akibat masalah asmara dan saling komentar di media sosial.
Baca juga: Pelaku pengroyokan dan bullying Audrey tak cukup dihukum saja. Ini sebabnya
Baca juga: Begini proses hukum polisi tangani kasus pengeroyokan siswi SMP yang viral
Pewarta: Martha Herlinawati S
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB