Begini proses hukum polisi tangani kasus pengeroyokan siswi SMP yang viral

id berita riau terkini, berita riau antara, penganiayaan anak,save audrey,pengeroyokan siswi smp viral,berita riau terbaru

Begini proses hukum polisi tangani kasus pengeroyokan siswi SMP yang viral

Ilustrasi kekerasan pada anak (ANTARA News)

Pontianak (ANTARA) - Polresta Pontianak secara resmi menangani kasus hukum penganiayaan oleh sejumlah siswa SMA terhadap seorang pelajar SMP yang jadi viraldi media sosial di Indonesia. Siswi malang berinisial AU (Audrey) itu kini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak, Kalbar.

"Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani oleh Polresta Pontianak," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari ibu korban penganiayaan tersebut, sementara korban belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.

"Untuk tiga terduga pelaku penganiayaan masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih memeriksa saksi-saksi," ujarnya.

Baca juga: Ini motif pengeroyokan siswi SMP di Pontianak yang menggegerkan

Sebelumnya, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak meminta kepada para awak media agar tidak vulgar memberitakan tentang anak, seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa siswa SMA terhadap satu siswa SMP yang terjadi beberapa minggu lalu.

Ia menjelaskan, pemberitaan tentang anak tidak vulgar sudah diatur pada UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pemberitaan kasus anak di bawah umur, baik pelecehan mau pun kekerasan agar tidak membuka identitas mereka secara langsung dengan maksud melindungi hak-hak anak tersebut.

"Guna meluruskan permasalahan pemberitaan, apalagi kasus ini sudah viral di media sosial, kami sudah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak sekolah yang bersangkutan. Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyudutkan atau membuli kepada pelaku itu," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya Jumat (5/4) sekitar pukul 13.00 WIB, menerima aduan dari korban yang didampingi langsung oleh ibunya, dalam aduan itu korban melaporkan dirinya telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal, selain itu korban hingga saat ini masih sedang diopname di salah satu rumah sakit di Pontianak.

"Dari pengakuan korban, pelaku utama penganiayaan ada tiga orang, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton," katanya.

Dalam kesempatan itu, KPPAD Kalbar akan memberikan pendampingan yang sama, baik kepada korban maupun pelaku sebagai pendampingan trauma healingnya.