Dua Ahli IPB dilibatkan Polres Bengkalis dalam penanganan kasus Karhutla

id Polres Bengkalis,karhutla 2019,karhutla riau,ahli IPB,berita riau terbaru,berita riau antara,berita riau terkini

Dua Ahli IPB dilibatkan Polres Bengkalis dalam penanganan kasus Karhutla

Jajaran Polres Bengkalis bersama dua ahli IPB memeriksa lokasi kebakaran hutan dan lahan di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Desa Ulu Pulau, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu. (Foto Humas Polres Bengkalis)

Bengkalis, Riau (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis menunjukan keseriusan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di daerah pesisir Provinsi Riau, dengan melibatkan dua ahli dari Institut Pertaninan Bogor (IPB).

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Senin, mengatakan dua ahli IPB yang dilibatkan antara lain Prof.Dr.Bambang Hero Saharjo, M.Agr dan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Dr.Ir.Basuki Wasis, M.Si. Selama ini, keduanya merupakan ahli yang kerap ikut menangani kasus Karhutla di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: BRG kucurkan Rp1,3 miliar tanggulangi Karhutla di Riau

Yusup menjelaskan Prof. Dr. Bambang Hero dan Dr. Basuki Wasis menangani kasus pembakaran hutan dengan tersangka Muhammad Arifin.

Tersangka Muhammad Arifin alias Rifin, 48 tahun, adalah petani di Bengkalis. Ia disangkakan bertanggung jawab terhadap pembakaran hutan yang terjadi di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Desa Ulu Pulau, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada 3 Maret 2019 sekira Pukul 12.00 WIB. Kebakaran ini luasnya kurang lebih sekitar 100 hektare.

Penegakan hukum untuk kasus Karhutla, lanjutnya, dilakukan secara “Multidoor” dengan menerapkan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kemudian Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Menempatkan tersangka di ruang tahanan Polres Bengkalis untuk paling lama 20 hari,” katanya.

Personel Polres Bengkalis memeriksa lokasi kebakaran hutan dan lahan di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Desa Ulu Pulau, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu. (Foto Humas Polres Bengkalis)


Kejadian itu bermula ketika seorang Bhabinkamtibmas Desa Ulu Pulau mendapatkan Informasi dari warga bahwa di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Indah Desa Ulu Pulau telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor menghubungi MPA ( Masyarakat Peduli Api ) Desa Ulu Pulau untuk mengecek perihal laporan tersebut.

Tiga anggota MPA Desa Ulu Pulau berpencar untuk mengetahui sumber api, yang mengarah ke suatu lahan dan melihat tersangka Rifin sedang duduk di pondok. Pada saat anggota MPA sempat menanyakan kepada tersangka dari mana datangnya api, Rifin mengatakan bahwa api berasal dari Selatan dan bukan berasal dari lahan miliknya.

Namun, dari keterangan saksi–saksi bahwa angin berasal dari Utara dan api diduga kuat dari lokasi milik tersangka, yang akhirnya meluas membakar lahan hingga seluas sekira 100 hektare. Setelah ditelusuri, area yang terbakar masuk ke dalam Kawasan Hutan dengan Status Hutan Produksi Tetap.

Diduga tersangka melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan. Barang bukti yang ditemukan dari tersangaka di antaranya ada satu unit Pump racun gambar jangkar, sebilah kapak, sebilah clurit, gergaji kayu, cangkul, celana kerja, botol oli bekas, bibit pinang, dan satu tutup botol bekas racun.

Baca juga: Ada 12 tersangka pembakar lahan selama Siaga Darurat Karhutla 2019

Baca juga: Kota Dumai diselimuti jerebu pekat akibat Karhutla