Wah, 15 nelayan Aceh ditangkap di Thailand

id Nelayan Aceh, Aceh Timur, Ditangkap Otoritas Thailand, DKP Aceh, KBRI,nelayan aceh ditangkap thailand

Wah, 15 nelayan Aceh ditangkap di Thailand

Nelayan Aceh. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 15 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur bersama Kapal Motor Harapan Baroe 01 ukuran 21 gross tonage (GT) ditangkap otoritas Thailand terkait dugaan pelanggaran wilayah perairan.

"Kapal Motor (KM) Harapan Baroe 01 bersama 15 anak buah kapal (ABK) dari Aceh Timur dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (5/4)," kata Wakil Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, Sabtu.

Menurut dia, penangkapan terhadap 15 nelayan tradisional tersebut sudah disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh guna memberitahukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand.

"Kita berharap pemerintah Indonesia dalam hal iniKBRI dapat melakukan komunikasi dengan pemerintah Thailand dan melaporkan perkembangan mereka selanjutnya kepada pihak keluarga," kataMiftachhuddin.

Ia mengatakan, KM Harapan Baroe 01 yang dinahkodaiMuzakir bersama 14 ABK melaut dari Kuala Idi, Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan biasa menangkap ikan di Selat Malaka dan Samudera Hindia.

"Nelayan kita melaut di perairan Indonesia dan secara geografis berbatasan langsung dengan negara Thailand, Malaysia, dan Myanmar, hingga India. Ya kemungkinan mereka dibawa arus," katanya.

Ke-15 nelayan Aceh Timur tersebut adalahMuhajir, Zulkifli, M Sufi, Junaidi, Reza, Mawin, Aziz, Ridwan, Reza, Jabbar, Nasrul, Furqan, Ikram, Dani, dan Mimi.

Untuk diketahui, pada 6 Februari 2019 sebanyak 23 nelayan Kabupaten Aceh Timur juga ditangkap otoritas Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di wilayah itu dan hingga kini mereka masih ditahan.

Artinya, sepanjang tahun 2019 sebanyak 38 nelayan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap negara tetangga terkait dugaan pelanggaran perikanan.

Pemerintah Aceh melalui DKP Aceh telah mengimbau kepada masyarakat nelayan untuk lebih berhati-hati saat melaut dan tidak melakukan pelanggaran hukum ketika berada di laut.