Idul Adha, Ribuan nelayan di Aceh tak melaut tiga hari
Meulaboh (ANTARA) - Ribuan nelayan di Aceh meliburkan diri dari aktivitas melaut karena menghormati sucinya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, sekaligus menghormati kearifan lokal masyarakat setempat..
Adapun hari libur yang dianggaphari pantang melaut bagi nelayan di Aceh tersebut yakni pada 10-12 Zulhijjah atau sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2020.
“Hari pantang melaut bagi seluruh nelayan di Aceh termasuk di Aceh Barat, merupakan hasil kesepakatan seluruh panglima laut di Aceh, yang sepakat tidak melaut setiap Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Raya Idul Adha,” kata Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin di Meulaboh, Sabtu.
Selain pada hari raya, hari pantang melaut bagi nelayan di Aceh juga berlaku setiap tanggal 17 Agustus atau di hari kemerdekaan serta setiap hari Jumat di setiap pekan, serta setiap tanggal 26 Desember setiap tahunnya untuk mengenang para korban gempa dan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 silam.
Amiruddin menjelaskan, hari pantang melaut tersebut dimaksudkan untuk mematuhi ajaran agama Islam bagi umat Muslim di Aceh sesuai ajaran Alquran dan hadist, yang melarang umat Muslim bekerja selama tiga hari setelah hari raya.
Selain itu, libur melaut tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kelestarian ekosistem biota laut termasuk ikan, sehingga bisa berkembang biak dengan baik dan menjaga kelestarian alam.
“Apabila ada nelayan yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi. Di antaranya seperti penyitaan seluruh hasil tangkapan dan kapal mereka diikat agar sementara waktu tidak boleh melaut,” kata Amiruddin menambahkan.
Namun, kata dia, aturan hari pantang melaut tersebut tidak berlaku bagi kapal nelayan yang kembali ke daratan setelah melaut di laut lepas.
“Aturan ini hanya berlaku bagi nelayan yang di darat, kapal nelayan tidak boleh ke luar dari muara sungai selama hari pantang melaut berlaku,” kata Amiruddin menuturkan.
Adapun hari libur yang dianggaphari pantang melaut bagi nelayan di Aceh tersebut yakni pada 10-12 Zulhijjah atau sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2020.
“Hari pantang melaut bagi seluruh nelayan di Aceh termasuk di Aceh Barat, merupakan hasil kesepakatan seluruh panglima laut di Aceh, yang sepakat tidak melaut setiap Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Raya Idul Adha,” kata Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin di Meulaboh, Sabtu.
Selain pada hari raya, hari pantang melaut bagi nelayan di Aceh juga berlaku setiap tanggal 17 Agustus atau di hari kemerdekaan serta setiap hari Jumat di setiap pekan, serta setiap tanggal 26 Desember setiap tahunnya untuk mengenang para korban gempa dan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 silam.
Amiruddin menjelaskan, hari pantang melaut tersebut dimaksudkan untuk mematuhi ajaran agama Islam bagi umat Muslim di Aceh sesuai ajaran Alquran dan hadist, yang melarang umat Muslim bekerja selama tiga hari setelah hari raya.
Selain itu, libur melaut tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kelestarian ekosistem biota laut termasuk ikan, sehingga bisa berkembang biak dengan baik dan menjaga kelestarian alam.
“Apabila ada nelayan yang melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi. Di antaranya seperti penyitaan seluruh hasil tangkapan dan kapal mereka diikat agar sementara waktu tidak boleh melaut,” kata Amiruddin menambahkan.
Namun, kata dia, aturan hari pantang melaut tersebut tidak berlaku bagi kapal nelayan yang kembali ke daratan setelah melaut di laut lepas.
“Aturan ini hanya berlaku bagi nelayan yang di darat, kapal nelayan tidak boleh ke luar dari muara sungai selama hari pantang melaut berlaku,” kata Amiruddin menuturkan.