Inilah 4 fakta Markus Nari tersangka korupsi e-KTP yang ditahan KPK

id kpk tangkap markus nari,kpk tangkap tangan,kpk 2019,berita hari ini,berita riau terbaru,berita riau terkini,berita riau antara,korupsi e-ktp

Inilah 4 fakta Markus Nari tersangka korupsi e-KTP yang ditahan KPK

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019). KPK resmi menahan Markus Nari di Rutan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan dugaan menerima uang sebanyak Rp4 miliar untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR RI Markus Nari atau MN, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (e-KTP).

Politisi asal Makassar ini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berikut ini informasi terkait kasus yang menjerat Markus Nari yang dihimpun Antaranews.

1. Aksi Lempar Botol

Markus Nari lahir pada 17 September 1962. Pria ini sebelumnya santer diberitakan media pada Maret 2010 karena dugaan melempar botol mineral ke arah Ketua DPR, Marzuki Alie, ketika terjadi kericuhan dalam Sidang Paripurna. Namun, Markus membantah pemberitaan tersebut. Ia berdalih membuang botol ke bawah, sebagai bentuk kekesalannya atas kepemimpinan Marzuki.

Sementara itu, dalam rekaman media, Markus memang terlihat menghampiri meja pimpinan DPR tak lama setelah Marzuki menutup Sidang Paripurna di tengah hujan interupsi. Botol mineral yang ada di meja diambilnya dan diayunkan ke arah Marzuki. Tidak jelas apakah botol tersebut dilempar atau hanya dikibaskan.

2. Jadi tersangka 2 kasus

Untuk diketahui pada 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e. Sebelumnya, KPK pada Senin telah memeriksa politisi Partai Golangan Karya tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Usai diperiksa, Markus Nari memilih diam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

3. Mengganggu jalannya pemeriksaan

Markus Nari pertama dijadikan tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Tertangkap tangan KPK, Romahurmuziy tetap bantah terlibat jual beli jabatan

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Tersangka Korupsi

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Riau masih disoroti KPK, Laode: Kami tak niat lagi penjarakan Gubernur

Baca juga: Bupati Kapuas bantah dirinya terjaring OTT KPK