Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan melakukan kunjungan untuk melihat implementasi pelayanan di PPIP Utama atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemko Pekanbaru.
"KIP Riau memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi sebagai dasar kita melakukan kunjungan secara mendadak," ujar Zufra di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Zufra, PPID Utama menjadi dasar KIP Riau untuk melihat tingkat kepatuhan PPID pembantu yang harus segera dibenahi.
"Kondisi ini harus dibenahi, apalagi sesuai visi dan misi gubernur Riau menekankan informasi berbasis teknologi. Mau tidak mau, PPID Pembantu harus bersinergi untuk keterbukaan informasi. Jadi harus lebih responsif" jelasnya.
Berdasarkan tinjauan ke PPID Utama Pemko Pekanbaru, lanjut dia, khusus untuk layanan informasi berbasis teknologi melalui web sudah terkoneksi ke PPID Pembantu.
"Ada juga yang kita dapati beberapa PPID Pembantu masih kurang responsif, susah untuk memberikan data. Untuk tahun ini, salah satu bobot paling tinggi untuk pemeringkatan PPID Utama tingkat kabupaten/kota adalah informasi berbasis teknologi atau web. Saya harap PPID Utama Pemko Pekanbaru bisa menjadi juara untuk tahun ini," ungkap Zufra.
Sementara itu, PPID Utama Pemko Pekanbaru Bidang Penyuluhan dan Pengendalian Informasi, Indra mengakui belum semua PPID Pembantu memberikan respon yang tinggi terhadap koneksi informasi. Padahal , dengan integrasi web ini memudahkan PPID Pembantu dan masyarakat untuk cepat mendapatkan informasi.
Dia menambahkan, untuk permohonan informasi yang masuk ke PPID Utama Pemko Pekanbaru berjumlah antara 5-10 permohonan setiap bulannya.
"Kebanyakan permohonan informasi bertujuan untuk kontrol sosial dan dari kalangan LSM, ada pula yang mengajukan sekaligus meminta informasi secara keseluruhan. Bahkan ada yang meminta dengan nada suara tinggi sambil menyebutkan dasar UU Keterbukaan Informasi," jelas Indra.
Menanggapi keluhan tersebut, Zufra menegaskan bahwa jika pemohon tidak sopan, staf tidak wajib melayani.
"Saya lihat di sini ada CCTV, akan terekam, jika ada pemohon yang meminta dengan memaksa dan menggunakan nada yang tinggi. Satu lagi, NPWP bisa dijadikan syarat untuk pemohon," katanya.
Selain itu KIP Riau akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka keterbukaan informasi yang lebih baik untuk mendukung visi dan misi Gubernur Riau. "Peninjauan ke PPID Utama maupun PPID Pembantu ke depan juga dilakukan bersama-sama dengan PPID Utama Provinsi Riau," tuturnya.
Kunjungan juga dihadiri oleh Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Johny Setiawan Mundung.