Jakarta (Antaranews Riau) - Presiden RI Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi memerintahkan jajarannya agar merevisi aturan terkait usia pensiun bagi prajurit TNI. Usia pensiun menjadi lebih panjang dari yang semula 53 tahun menjadi 58 tahun.
"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Peserta Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Selasa.
Menurut dia, prajurit TNI pada usia 53 tahun justru masih segar dan produktif. Di sisi lain prajurit Polri usia pensiunnya tercatat 58 tahun.
"Loh kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya masih produktif-produktifnya. Sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun," katanya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 53 akan direvisi mengingat Polri usia pensiunnya telah diperpanjang menjadi 58 tahun sementara TNI masih pada usia 53 tahun.
"Pensiun 53 masih segar masih muda, bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU sistem 'engine' semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI.
Dari pasukan juga bisa dimasukkan ke teritorial, contoh di pesisir jadi tentara pembina pesisir, dan lain-lain," kata Hadi.
Ia juga menbantah penambahan usia pensiun akan menghambat regenerasi jabatan karena kebutuhan personel setiap tahun tetap ada.
Rencananya ia akan mengajukan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 53 dan pasal 57 terkait peluang jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI. "Ada jabatan-jabatan tertentu yang bisa diduduki TNI aktif," katanya.