Pembantai burung Rangkong Badak akhirnya ditangkap

id Burung rangkong badak,burung dilindungi,pembantaian burung,hewan dilindungi,BBKSDA Riau,Kepolisian Resort Kuantan Singingi

Pembantai burung Rangkong Badak akhirnya ditangkap

Barang bukti pembantaian burung rangkong, berupa paruh dan bulu, yang disita polisi

Pekanbaru, (Antaranews Riau) - Kepolisian Resort Kuantan Singingi dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seorang pelaku pembantai unggas langka Rangkong Badak yang diunggah di media sosial hingga viral.

Kepala Polres Kuantan Singingi, AKBP Muhammad Mutofa di Pekanbaru, Minggu, mengatakan dari penangkapan berhasil disita satu paruh serta beberapa helai burung bernama latin "Buceros rhinoceros" tersebut.

"Satu tersangka ditangkap berinisial Ar dan seorang pelaku kita tetapkan sebagai buronan berinisial OG," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa OG alias Oyon merupakan pemilik akun "Facebook" yang mengunggah aksi pembantaian burung langka yang dilindungi undang-undang tersebut. Sementara Ar alias Hedi adalah rekan Oyon yang secara bersama-sama membunuh burung itu.

Oyon terlebih dahulu melarikan diri ketika unggahannya viral dan mendapat kecaman dari warganet. Sadar menjadi incaran petugas, Oyon kabur dari tempat kerjanya di kawasan perkebunan karet Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

Dari penangkapan pada Jumat (11/1) akhir pekan ini, petugas hanya berhasil menangkap Hedi berikut barang bukti organ unggas serta parang yang digunakan untuk membantai satwa malang itu.

Kepada Petugas, Hedi yang merupakan warga asal Kecamatan Cigemblong, Lebak, Banten itu mengatakan aksi pembantaian burung Rangkong Badak dilakukan keduanya pada 8 Januari 2019 lalu. Oyon lah yang menangkap burung Rangkong Badak dengan menggunakan ketapel.

"Setelah ditangkap, burung itu disembelih secara bersama-sama. Kemudian Oyon mengunggah foto-fotonya ke Facebook hingga viral," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Polisi menjerat Hedi dengan Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kapolres menegaskan pihaknya masih akan terus memburu keberadaan Oyon dan yang bersangkutan telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengapresiasi atas kerja sama yang solid antara jajarannya dengan Polres Kuansing yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi dan menjadi perhatian masyarakat luas tersebut.

Aksi pembunuhan Rangkong Badak viral dan ramai diperbincangkan dilini masa. Bahkan, Akun instagram pecinta lingkungan @jejak_pendaki turut menyoroti aksi tersebut.

Dari penelusuran Antara di akun Facebook milik Oyon, unggahan pembantaian tersebut telah dihapus. Namun, warganet tetap menyerbu memberikan komentar di akun miliknya.

Pada unggahan lainnya diakun FB Oyon, terlihat sebanyak 1.033 komentar yang membanjiri kolom komentar. Mereka menghujat aksi Oyon yang menghabisi unggas bewarna hitam dan berparuh panjang tersebut.