INSA Dumai tolak penerapan sistem pembayaran nontunai

id insa, dumai, pelabuhan

INSA Dumai tolak penerapan sistem pembayaran nontunai

Ilustrasi (dok Antara/18)

Dumai (Antaranews Riau) - Asosiasi keagenan kapal Indonesia atau INSA Cabang Dumai menolak penerapan pembayaran sistem nontunai dibuat PT Pelindo I karena berdampak penundaan kapal dan menyulitkan penagihan jasa.

Ketua INSA Dumai Herman Buchari menyebut, sistem nontunai jasa pelayanan atau gateway master terminal ini justru memberatkan keagenan dan pemilik kapal dalam menjalankan jasa angkutan.

"Kebijakan baru aplikasi nontunai ini menyulitkan agen, dan pelindo diminta profesional dengan tidak memberatkan pengusaha lokal, serta kembalikan ke sistem lama karena kami nilai lebih tepat dan bagus," kata Herman, didampingi Sekretaris Idham Khalid dan Humas Bobi Elanda kepada pers, Kamis.

Akibat penerapan IGMT, sekitar delapan kapal asing masih menunggu antrean, dan kapal sudah sandar tak bisa bongkar karena ada utang pihak ketiga yang tidak ada kaitan dengan agen pelayaran.

Sistem nontunai diberlakukan per 14 Desember 2018 ini, terkesan menjadikan pengusaha keagenan jasa pelayaran sebagai penagih utang atau debt collector ke Pelindo, dan bukan kemudahan atau mempercepat pelayanan jasa di kepelabuhanan.

INSA Dumai, lanjutnya, sangat terbuka dengan kemajuan teknologi dan tidak menolak sistem elektronik ini, namun di beberapa ketentuan bisa membuat kegiatan pelayanan tidak terlaksana.

"Nantinya kami seperti penagih utang, dan apabila ada kendala administrasi, bisa berakibat jasa keagenan terhambat, karena harusnya selesai cepat, sekarang beberapa hari tak tuntas," sebutnya.

Dalam sistem IGMT, pelayanan diberikan pada pemohon jika pemilik kapal sudah selesaikan semua syarat administrasi atau utang ke Pelindo, namun sosialisasi masih minim, padahal Dumai sebagai percobaan penerapan sistim ini.

Sebagai pelabuhan bertaraf internasional, tentunya terjadi delay atau penundaan kapal di Pelindo Dumai bisa berdampak pada citra baik, karena ketika kapal sandar tapi tak bisa dilayani karena masih tersangkut utang.

Keluhan lain, terkait tarif sebesar 115 persen yang harus dibayar para agen kapal ke Pelindo melalui bank ditunjuk sebelum mendapat pelayanan jasa labuh dan tunda.

"Kami siap ikuti sistem diterapkan ini, tapi harus dievaluasi lagi agar agen kapal dapat bekerja dengan teknologi lebih memudahkan, mempercepat dan membuat biaya lebih mudah," demikian Ketua INSA Dumai Herman Buchari.