Gubernur Riau Sahkan UMP 2019 Rp2,66 Juta

id gubernur riau, sahkan ump, 2019 rp266 juta

Gubernur Riau Sahkan UMP 2019 Rp2,66 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim telah menandatangani besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) setempat guna diberlakukan terhitung 1 Januari 2019.

"UMP Riau tahun 2019 naik dari tahun 2018 menjadi Rp2.662.025 sebagaimana yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Rasidin Siregar menjelaskan dengan ditandatanganinya UMP Riau dan kabupaten/kota maka selanjutnya masing-masing dinas terkait melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di wilayahnya setempat agar besaran yang harus dibayarkan minimum kepada pekerjanya sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Diakuinya angka UMK untuk kabupaten/kota yang sudah disahkan berbeda dengan perhitugan dan inflasi masing daerah sesuai formulasi kenaikan upah berdasarkan PP 78 tahun 2015.

"Sesuai formulasi yang diterapkan pusat maka kenaikan upah tahun ini berdasarkan yang diterapkan pemerintah pusat kenaikannya 8,03 persen," ujar Rasidin.

Rasidin mencontohkan Kota Dumai merupakan daerah dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp3.118.453,87, di posisi kedua Bengkalis Rp3.005.582,37 dan di posisi ketiga Siak Rp2.809.443,46.

Sementara posisi keempat Kuantan Singgingi Rp2.806.608, kelima yakni Pelalawan Rp2.766.919, Kota Pekanbaru peringkat keenam dengan UMK sebesar Rp2.762.852.

Lalu posisi ketujuh Indragiri Hilir Rp2.750.618, selanjutnya Meranti Rp2.749.909, Rokan Hulu Rp2.728.647, Kampar Rp2.718.724 dan posisi 11 Rokan Hilir Rp2.707.384. Sementara UMK Indragiri Hulu belum ditetapkan.

"Secara umum besaran UMP tahun 2019 naik dari tahun 2018," tutur Rasidin.

Pada 2018 ditetapkan UMP Riau Rp2.464.871 atau naik 8,71 persen dibandingkan 2017.

Sementara Kabid PHI Disnaker Pekanbaru, Nelwaty menjelaskan persetujuan UMK Kota Pekanbaru bersama 11 Kabupaten/Kota lainnya telah sesuai dengan rekomendasi dari Walikota Pekanbaru. Dimana hasil kesepakatan tersebut sesuai dengan dewan pengupahan Pekanbaru.

"Kita telah menerima SK penetapan UMK Pekanbaru 2019 sebesar Rp2,76 Juta dari Pemprov Riau yang telah disahkan Plt Gubri. Kenaikan sesuai dengan inflasi nasional sebesar 8.03 Persen," ujar Nelwaty.

Ditambahkan, dengan telah terbitnya SK tersebut, maka setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan.